Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Pemilihan Ketua MA Dipengaruhi RUU
Di tulis pada Rabu, 05 November 2008 08:11:57 oleh dani Cetak
Jakarta, kompas - Pelaksana Tugas Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Selasa (4/11), mengakui, pemilihan Ketua MA sedikit banyak dipengaruhi oleh pembahasan Rancangan Undang-Undang MA, terutama terkait usia pensiun hakim agung. ”Memang pembahasan RUU MA ada pengaruhnya, tetapi itu tidak mutlak. Kalau memang nanti sudah disahkan ketentuan soal umur itu, kami kan harus memerhatikan,” ujar Harifin.
Saat ini RUU MA masih dibahas oleh tim di Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, saat dihubungi mengatakan, tim sinkronisasi belum mencapai kata sepakat mengenai perpanjangan usia pensiun hakim agung. Masalah usia pensiun itu, jelasnya saat itu, dikembalikan kepada panitia kerja. Perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun— apabila disetujui DPR—akan membuka peluang hakim-hakim agung senior untuk bersaing mengikuti pemilihan.
Seperti diketahui, saat ini mayoritas hakim agung berusia lebih dari 65 tahun. Beberapa pucuk pimpinan seperti Harifin berusia 67 tahun pada Februari 2009 dan Djoko Sarwoko 67 tahun pada Desember 2009. Demikian pula Abdul Kadir Mappong yang akan pensiun pada tahun depan. Saat ditanya apakah akan mencalonkan diri menjadi Ketua MA jika ketentuan pensiun 70 tahun berlaku, Harifin hanya mengatakan, setiap hakim agung punya hak untuk memilih dan dipilih. Eva menegaskan, pembahasan RUU MA dan dua RUU lainnya, RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi, memang mendapat prioritas Komisi III.
Eva mengakui ada tekanan untuk segera menyelesaikan pembahasan ketiga RUU ini. Tekanan itu disebabkan banyaknya utang/tugas yang harus diselesaikan komisi hukum ini. Komisi III, jelas Eva, berkomitmen menyelesaikan tiga paket RUU di bidang kekuasaan kehakiman ini bersama-sama. ”Jadi, meskipun RUU MA sudah selesai, harus tetap menunggu RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi agar bisa disahkan bersama,” ujarnya.
sumber : kompas.com
Tags : ma,ketua,ruu
1. Ahmad Syarif,SH Mengkomentari pada Kamis, 20 November 2008 [Balas Komentar ini]
Mahkamah Agung Hendaknya di pimpin oleh Hakim Agung yang paling Senior yang berasal dari Hakim Karier karena hakim karier mengerti benar kerjanya seorang hakim