Pengadilan Tinggi Bandung-pemberian sanksi bagi instansi pemerintah yang terlambat menyampaikan laporan realisasi pnbp

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Pemberian Sanksi bagi Instansi Pemerintah yang Terlambat Menyampaikan Laporan Realisasi PNBP

Di tulis pada Selasa, 03 Pebruari 2009 08:17:50 oleh naz    Cetak

BANDUNG-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung, dalam suratnya Nomor : 029/SEK/I/I/2009 tertanggal 20 Januari 2009, meminta kepada Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, untuk menginformasikan tentang Pemberian Sanksi bagi Instansi pemerintah yang tidak atau terlambat menyampaikan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).

Surat dan contoh form tersebut dapat didwonload < di sini >


Tags : sanksi,pnbp

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !