Pengadilan Tinggi Bandung-pemanfaatan perangkat lunak legal dan open source software

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software

Di tulis pada Jumat, 17 April 2009 08:57:02 oleh admin    Cetak

JAKARTA-MA. “Dalam rangka mempercepat penggunaan perangkat lunak legal di Indonesia, maka diwajibkan kepada Instansi Pemerintah untuk menggunakan perangkat lunak open source, guna menghemat anggaran Pemerintah”, hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi, dalam surat edaran Nomor : SE/01/M.PAN/3/2009 bertanggal 30 Maret 2009.

Diharapkan untuk pengelola Teknologi Informasi untuk ke-empat lingkungan Badan Peradilan Mahkamah Agung, memperhatikan Surat Edaran tersebut yang dapat diunduh disini


Tags : software,open source

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !