Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Pelatihan Sertifikasi Mediasi kepada Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum
Di tulis pada Rabu, 18 November 2009 12:37:02 oleh admin Cetak
JAKARTA - MA; Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa Membuka Pelatihan Sertifikasi Mediasi kepada para Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia. Pembukaan dilakukan di Auditorium Gedung Pusdiklat Mahkamah Agung RI Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, Senin 16 November 2009 pukul 19.30 WIB.
Dalam sambutannya, Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan, Pendidikan dan Pelatihan harus dilakukan terus-menerus kepada para Hakim yang mempunyai tugas khusus seperti Hakim Tipikor, Hakim Ad Hoc dan Hakim PHI serta Pelatihan Sertifikasi Mediasi ini diberikan kepada para Hakim tingkat pertama dilingkungan peradilan umum seluruh indonesia. Disamping itu juga harifin mengingatkan kepada para peserta dalam mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh baik materi maupun praktik yang nantinya mendapatkan sertifikat. Hal ini dapat membantu para hakim dalam melaksanakan tugas-tugas mediasi.
Selanjutnya Ketua MA mengingatkan kepada para peserta bahwa hakim ditingkat pertama merupakan porpost terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat yang mengajukan perkara kepengadilan, maka tugas segagai hakim kedepan diwajibkan untuk dapat mendamaikan para pihak yang berperkara, yang diajukan kepengadilan.
Pelatihan mediasi ini sangat penting didalam proses berperkara pada tingkat pertama. Tentunya dari segi praktis, kebutuhan dan keperluan. Apabila proses mediasi yang dilakukan di tingkat pertama dapat berjalan maka penumpukan perkara di Mahkamah Agung atau ditingkat banding akan teratasi karena seperti kita ketahui putusan mediasi tidak dapat di lanjutkan ketingkat banding atau kasasi.
Dalam pelatihan sertifikasi mediasi ini di ikuti oleh para Hakim pada pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia dengan jumlah 104 peserta. Pelatihan dimulai sejak tanggal 16 sampai dengan 21 November 2009. Pelatihan ini merupakan angkatan pertama yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI.
Acara pembukaan pelatihan sertifikasi mediasi di lanjutkan dengan pengalungan tanda peserta secara simbolis kepada peserta pelatihan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Dalam acara pembukaan pelatihan ini di hadiri Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI, Pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung RI serta para Pejabat Struktural dan Fungsional Badan Litbang Diklat Kumdil.
Tags : pelatihan
Daftar Komentar :
2. Asep Sumantri Mengkomentari pada Kamis, 26 November 2009 [Balas Komentar ini]
Mengapa di Sukabumi belum ada Hakim Mediasi yang bersertifikat alias Mediator gadungan
1. Andi Tenri Famauri Mengkomentari pada Selasa, 26 Oktober 2010 [Balas Komentar ini]
Bagaimana kalau saya dari akademisi ingin mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikat mediator, apakah bisa? Mohon infonya.