Pengadilan Tinggi Bandung-pejabat peradilan wajib menyampaikan lhkpn

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Pejabat Peradilan Wajib Menyampaikan LHKPN

Di tulis pada Kamis, 09 Oktober 2008 02:21:26 oleh barnas    Cetak

BANDUNG-Humas. Untuk meningkatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya di lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 044/SEK/SK/IX/2008 tertanggal 24 September 2008 tentang Penetapan Pejabat Peradilan Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pejabat Peradilan yang diwajibkan menyerahkan LHKPN tersebut, terdiri dari Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II, Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding serta Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendaharawan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.

Surat Keputusan tersebut secara lengkap dapat diklik disini

Lampiran Formulir A dan B LHKPN dapat di download disini


Tags : pejabat,lhkpn

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !