Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Pejabat Peradilan Wajib Menyampaikan LHKPN
Di tulis pada Kamis, 09 Oktober 2008 02:21:26 oleh barnas Cetak
BANDUNG-Humas. Untuk meningkatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya di lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 044/SEK/SK/IX/2008 tertanggal 24 September 2008 tentang Penetapan Pejabat Peradilan Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pejabat Peradilan yang diwajibkan menyerahkan LHKPN tersebut, terdiri dari Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II, Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding serta Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendaharawan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.
Surat Keputusan tersebut secara lengkap dapat diklik disini
Lampiran Formulir A dan B LHKPN dapat di download disini
Tags : pejabat,lhkpn