Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Patrialis Usul Kasus Kecil Tak Perlu ke Pengadilan
Di tulis pada Jumat, 25 Juni 2010 15:08:04 oleh admin Cetak
JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengusulkan agar kasus-kasus kecil yang tidak merugikan kepentingan negara dan masyarakat tidak perlu diteruskan ke peradilan.
Persoalan kecil cukup dikomunikasikan dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. “Kalau ini bisa dibicarakan, persoalan-persoalan hukum yang menimpa masyarakat kecil atau pelaku tindak pidana ringan bisa diselesaikan di luar persidangan.
Saya kira itu lebih efektif daripada diselesaikan di pengadilan,” kata Patrialis Akbar di Jakarta kemarin. Menurut dia, langkah ini merupakan tindak lanjut dari forum koordinasi dan konsultasi penegak hukum antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, dan Polri (Mahkumjakpol).
Kepolisian dan kejaksaan diharapkan bisa menindaklanjuti harapan masyarakat tersebut. “Kita sudah membicarakan kembali dengan mereka, dan mereka sudah sepakat,” katanya. Patrialis mengaku prihatin dengan kasus-kasus yang dianggap kecil, tidak merugikan kepentingan masyarakat dan negara, tapi harus berujung ke penjara.
Pakar sosiologi dari Universitas Indonesia (UI) Imam Prasodjo mengatakan, kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan tidak terlepas dari peran lembaga hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Dua lembaga ini diharapkan bisa lebih arif dalam menangani kasus, apalagi menyangkut masyarakat kecil.
Tags : patrialis
Daftar Komentar :
2. R. Sentot Juliyananto, S.H., M.H. PP di PN Cirebon Mengkomentari pada Selasa, 29 Juni 2010 [Balas Komentar ini]
Kasus-kasus yang kecil yang tidak merugikan kepentingan negara dan masyarakat menurut saya boleh/bisa tidak dibawa ke proses hukum selanjutnya, apabila KUHP / KUHAP kita diubah/direvisi dahulu.
1. vauzi Mengkomentari pada Senin, 19 Juli 2010 [Balas Komentar ini]
tapi di kota tasikmalaya kasus kecil seperti penyaniayaan ringan tetap polisi bersikap sok tegas harus di bawa ke rana pengadilan bahkan tidak ada upaya inisiatip polisi untuk memediasi masalah ini.. tolong ditindaklanjuti