Pengadilan Tinggi Bandung-patrialis usul kasus kecil tak perlu ke pengadilan

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Patrialis Usul Kasus Kecil Tak Perlu ke Pengadilan

Di tulis pada Jumat, 25 Juni 2010 15:08:04 oleh admin    Cetak

JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengusulkan agar kasus-kasus kecil yang tidak merugikan kepentingan negara dan masyarakat tidak perlu diteruskan ke peradilan.

Persoalan kecil cukup dikomunikasikan dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. “Kalau ini bisa dibicarakan, persoalan-persoalan hukum yang menimpa masyarakat kecil atau pelaku tindak pidana ringan bisa diselesaikan di luar persidangan.

Saya kira itu lebih efektif daripada diselesaikan di pengadilan,” kata Patrialis Akbar di Jakarta kemarin. Menurut dia, langkah ini merupakan tindak lanjut dari forum koordinasi dan konsultasi penegak hukum antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, dan Polri (Mahkumjakpol).

Kepolisian dan kejaksaan diharapkan bisa menindaklanjuti harapan masyarakat tersebut. “Kita sudah membicarakan kembali dengan mereka, dan mereka sudah sepakat,” katanya. Patrialis mengaku prihatin dengan kasus-kasus yang dianggap kecil, tidak merugikan kepentingan masyarakat dan negara, tapi harus berujung ke penjara.

Pakar sosiologi dari Universitas Indonesia (UI) Imam Prasodjo mengatakan, kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan tidak terlepas dari peran lembaga hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Dua lembaga ini diharapkan bisa lebih arif dalam menangani kasus, apalagi menyangkut masyarakat kecil.


Tags : patrialis

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. vauzi Mengkomentari pada Senin, 19 Juli 2010 [Balas Komentar ini]

tapi di kota tasikmalaya kasus kecil seperti penyaniayaan ringan tetap polisi bersikap sok tegas harus di bawa ke rana pengadilan bahkan tidak ada upaya inisiatip polisi untuk memediasi masalah ini.. tolong ditindaklanjuti

2. R. Sentot Juliyananto, S.H., M.H. PP di PN Cirebon Mengkomentari pada Selasa, 29 Juni 2010 [Balas Komentar ini]

Kasus-kasus yang kecil yang tidak merugikan kepentingan negara dan masyarakat menurut saya boleh/bisa tidak dibawa ke proses hukum selanjutnya, apabila KUHP / KUHAP kita diubah/direvisi dahulu.