Pengadilan Tinggi Bandung-panggunaan blanko tilang lama sebagai bukti pelanggaran llaj

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Panggunaan Blanko Tilang Lama Sebagai Bukti Pelanggaran LLAJ

Di tulis pada Senin, 14 September 2009 08:41:08 oleh admin    Cetak

JAKARTA - MA; Sesuai dengan surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor B/2098/VIII/2009 tentang kebijakan Kapolri mengenai penggunaan blangko tilang lama produk 2009 untuk sementara masih dapat dipergunakan sebagai bukti pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sambil menunggu pedoman pelaksanaan teknis dan proses pengadaan (pencetakan) blangko tilang baru.

Berikut Tabel Pelanggaran dan Denda Maksimal untuk Setiap Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No.22 Tahun 2009 Dengan Mengelompokkan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran.


Tags : blanko

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. agustina widodo Mengkomentari pada Kamis, 07 April 2011 [Balas Komentar ini]

minta PP LLAJ yang baru berdasarkan UU no 22 tahun 2009 donk....

2. azzira Mengkomentari pada Sabtu, 26 Desember 2009 [Balas Komentar ini]

boleh saja diberlakukan sebagai perkenalan bagi masyarakat

3. ikhlat Mengkomentari pada Rabu, 14 Oktober 2009 [Balas Komentar ini]

sepatutnya sebelum ada blangko tilang yang baru, maka UU No. 22 tahun 2009 tersebut jangan diberlakukan dulu.