Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Panggunaan Blanko Tilang Lama Sebagai Bukti Pelanggaran LLAJ
Di tulis pada Senin, 14 September 2009 08:41:08 oleh admin Cetak
JAKARTA - MA; Sesuai dengan surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor B/2098/VIII/2009 tentang kebijakan Kapolri mengenai penggunaan blangko tilang lama produk 2009 untuk sementara masih dapat dipergunakan sebagai bukti pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sambil menunggu pedoman pelaksanaan teknis dan proses pengadaan (pencetakan) blangko tilang baru.
Berikut Tabel Pelanggaran dan Denda Maksimal untuk Setiap Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No.22 Tahun 2009 Dengan Mengelompokkan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran.
Tags : blanko
Daftar Komentar :
2. azzira Mengkomentari pada Sabtu, 26 Desember 2009 [Balas Komentar ini]
boleh saja diberlakukan sebagai perkenalan bagi masyarakat
3. ikhlat Mengkomentari pada Rabu, 14 Oktober 2009 [Balas Komentar ini]
sepatutnya sebelum ada blangko tilang yang baru, maka UU No. 22 tahun 2009 tersebut jangan diberlakukan dulu.
1. agustina widodo Mengkomentari pada Kamis, 07 April 2011 [Balas Komentar ini]
minta PP LLAJ yang baru berdasarkan UU no 22 tahun 2009 donk....