Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran APBN T.A 2009 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya
Di tulis pada Selasa, 30 Desember 2008 09:28:01 oleh dani
BANDUNG, Humas. Sekretaris Mahkamah Agung R.I mengeluarkan Surat Keputusan No.002/Sek/SK/I/2009 tertanggal 2 Januari 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Pendapat dan Belanja Negara di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya Tahun Anggaran 2009. Surat tersebut dapat didownload < disini >
Mahkamah Agung Mengembangkan Pelaporan Biaya Perkara Melalui SMS
Di tulis pada Jumat, 19 Desember 2008 09:37:58 oleh naz
JAKARTA-Badilum.Setelah memuat transparansi anggaran/keuangan di lebih dari 170 situs web pengadilan pada pertengahan September 2008, kini Mahkamah Agung telah mengembangkan sistem pelaporan keuangan perkara pengadilan dengan menggunakan teknologi short massage service (SMS). Pada tanggal 4 - 6 Desember 2008 di Hotel Mercure Ancol diadakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Mahkamah Agung RI yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Banding dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia.
Dalam acara Penutupan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Harifin A. Tumpa, menjelaskan, “Laporan keuangan perkara adalah informasi yang belum tersentuh dalam laporan tahunan MA. Oleh karena itu Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA No 09 tahun 2008 dan mengembangkan sistem pelaporan perkara dengan menggunakan SMS.”
Menurut Arya Suyudi dari Tim Pembaruan MA dalam praktiknya sistem ini sangat mudah, karena hanya perlu handphone untuk mengirim SMS dan dipastikan seluruh pengadilan akan menerima paket sim card, pin serta manualnya. Mekanismenya, lanjut Arya, setiap Pengadilan mengirimkan SMS ke nomor SMS center mengenai informasi keuangan perkara yang terdiri dari informasi yang dibutuhkan.
Sistem akan mengolah dan menghasilkan laporan secara instant tentang informasi jumlah yang diperlukan serta status-status lainnya segera. Hasil pengolahan maupun data mentah akan disalurkan ke masing-masing Direktorat Jenderal. Sistem pelaporan menggunakan SMS ini tidak berhenti sampai digelarnya laporan tahunan. Sistem ini akan diimplementasikan secara berkesinambungan dan terus dikembangkan untuk fungsi-fungsi yang lebih luas. “Panitera/Sekretaris harus memastikan pelaporan perkara via sms ini dapat terkirim sebelum tanggal 5 setiap bulannya.”
Sedangkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI H. Cicut Sutiarso, SH, M.Hum dalam pengarahannya kepada 30 Ketua Pengadilan Tinggi dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Peradilan Umum, mengingatkan bahwa sistem yang baru berupa SMS diharapkan efektifitas dan efisiensi dapat dimaksimalkan. Perlu diperhatikan, bahwa pelaporan melalui SMS ini tidak meniadakan kewajiban pelaporan secara manual.
Diharapkan juga seluruh Pengadilan Tinggi untuk membantu mensosialisasikan sistem pelaporan perkara berupa SMS ini kepada seluruh Pengadilan Negeri dalam wilayah yurisdiksinya. Perlu diperhatikan, bahwa sistem pelaporan melalui SMS juga membawa konsekuensi bahwa kartu SIM card yang diberikan oleh pihak donor harus diisi ulang secara berkala agar tidak hangus (expired), karena jika terjadi maka pengadilan harus melakukan proses registrasi dan penggantian kartu baru yang akan sangat menyulitkan dari sisi logistik. Maka dianjurkan agar para Pimpinan Pengadilan Tinggi untuk memperhatikan para pimpinan pengadilan di bawahnya untuk terus memonitor situs Ditjen Badilum untuk pengumuman tentang prosedur dan perkembangan terbaru.
Surat edaran_hal1_SMS, hal2_SMS
PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA
Di tulis pada Jumat, 19 Desember 2008 08:25:11 oleh naz
BANDUNG-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam suratnya Nomor : MA/SEK/690/XII/2008/ menginformasikan bahwa berkenaan dengan Hari Raya Natal 2008 dan Tahun Baru 2009 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri maka libur dan cuti bersama jatuh pada hari Jumat 26 Desember 2008 dan Jumat 2 Januari 2009, sedangkan pada hari Selasa 30 Desember 2008 dan Rabu 31 Desember 2008 masuk seperti biasa. Surat selengkapnya dapat di klik < disini >
Seluruh Fraksi Setuju RUU MA Dibawa ke Paripurna
Di tulis pada Rabu, 17 Desember 2008 04:03:01 oleh naz
JAKARTA-hukumonline.com. Walaupun ikut menandatangani pernyataan persetujuan dibawa ke paripurna, F-PDIP, F-PPP, dan F-PKS mengajukan persyaratan atas dua pasal yang dianggap krusial, yakni Pasal 11 dan Pasal 81 huruf a.
Pintu menuju sahnya RUU Mahkamah Agung (MA) tinggal selangkah lagi. Pada tanggal 18 Desember nanti, sudah terjadwalkan akan diadakan paripurna mengenai RUU ini. Hal tersebut terlihat ketika Komisi III mengadakan rapat kerja (Raker) bersama pemerintah, Selasa (16/12). Pada kesempatan raker ini, disepakati RUU ini dilanjutkan ke fase Pengambilan Keputusan Tingkat II dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III.
Di penghujung rapat, seluruh fraksi yang diwakili oleh juru bicaranya bersama pemerintah, menandatangani pernyataan persetujuan. Namun, ada tiga fraksi yang menganggap perlu ada persyaratan di dua pasal yang dianggap krusial.
Pasal 11 RUU MA Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda MA dan Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA, karena:
1. Meninggal dunia
2. Telah berusia 70 tahun
3. Atas permintaan sendiri secara tertulis
4. Sakit jasmani dan rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
5. Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya
Fraksi PDIP, dalam pandangan mini fraksi, yang disampaikan oleh Muhammad Nurdin mengatakan ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian. Dalam usia pensiun hakim agung, fraksi ini menyatakan penolakannya atas usia 70 tahun, dan mengusulkan usia 65 tahun.
F-PDIP ingin tetap mengacu pada draft Badan Legislasi, dimana seluruh fraksi pada saat itu menyetujui usia pensiun hakim agung 65 tahun. Usia 70 tahun tersebut, menurut Nurdin, akan berpengaruh pada kinerja Komisi Yudisial (KY) dalam rangka penegakan hukum. Tugas KY dalam merekrut calon hakim agung demi proses regenerasi di MA juga akan terhambat. “Memaksakan usia pensiun 70 tahun, berarti memberikan legitimasi kuat pada kekhawatiran publik berupa dukungan status quo, dalam kepemimpinan MA yang kinerjanya masih dirasakan mengecewakan masyarakat,” ujarnya.
Bukan hanya itu, F-PDIP juga meminta Pasal 81 huruf a RUU MA tentang pengelolaan keuangan diubah. Ia berpendapat keuangan MA yang berdasarkan UU seharusnya dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya, F-PDIP mengusulkan tetap dibukanya peluang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memeriksa keuangan di MA.
Pasal 81 huruf a RUU MA
(1) Anggaran MA dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (
2) Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata, baik di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun penyelesaian perkara tata usaha negara
(3) Untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara dibebankan kepada pihak/para pihak yang berperkara (
4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
(5) MA berwenang menetapkan dan membebankan biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diperiksa oleh BPK sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan (6) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik
Secara khusus, F-PDIP beranggapan proses pembahasan RUU MA yang tertutup telah menciderai asas transparansi dan menutup ruang partisipasi publik. “Ketiadaan dialog antar panitia kerja (Panja) dan publik, telah menyebabkan gugatan berupa legitimasi formal UU, terutama pasal-pasal dimana publik melalui peralihan luar biasa, untuk itu F-PDIP meminta perlunya pembahasan kedua UU No 14 Tahun 1985 tentang MA dengan pasal-pasal terkait UU KY dan UU MK.
70 tahun dengan syarat
Hal senada juga disampaikan F-PPP dalam pandangan mini fraksinya. Secara umum dalam dua pasal yang disebutkan sebelumnya oleh F-PDIP, F-PPP pun beranggapan sama. Namun untuk usia pensiun F-PPP mempunyai pemikiran sendiri. Kurdi Mukri sebagai juru bicara mengatakan, batas usia pensiun yang diuslkannya adalah 67 tahun, dan dapat diperpanjang sampai setinggi-tingginya 70 tahun, dengan melalui mekanisme tertentu.
“Mekanismenya diusulkan oleh MA ke DPR (Komisi III) untuk dimintakan persetujuan, kemudian penetapannya dilakukan oleh Presiden, alternatif ditawarkan tersebut merujuk pada jenjang usia hakim di Pengadilan Negeri masa usia pensiunnya 62 tahun, hakim di Pengadilan Tinggi usia pensiunnya 65 tahun, maka untuk usia hakim agung kami berpendapat cukup 67 tahun,” ujar Kurdi.
Hal tersebut, karena untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada hakim karir untuk melanjutkan pengabdiannya sebagai hakim agung. Selain itu masa usia pensiun hakim agung 67 tahun disamakan dengan masa usia pensiun hakim konstitusi. “Untuk menghindari campur tangan cabang eksekutif dalam perpanjangan usia pensiun hakim agung, persetujuannya dimintakan oleh DPR, sedangkan Presiden hanya menetapkan secara administratif,” ujarnya.
Sedangkan F-PKS, menginginkan adanya perubahan substansi dalam Pasal 81 huruf a ayat (1-6). Pada intinya, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran MA, diusulkan agar dimasukkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak, bukan untuk MA. “Hal tersebut diusulkan agar BPK bisa mengaudit anggaran MA, dan kedepan tidak menimbulkan interpretasi lain,” ujar Ma’mur Hasanuddin sebagai juru bicara F-PKS.
Sumber : www.hukumonline.com
Penunjukan Majelis Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu 2009
Di tulis pada Jumat, 12 Desember 2008 09:37:29 oleh naz
BANDUNG-Humas. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 19 Nopember 2008 Nomor : W11.U/40/KP.04.15/XI/2008 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Khusus untuk Menyidangkan Perkara Pidana Pemilu di lingkungan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se Wilayah Jawa Barat. Surat Penetapan selengkapnya dapat diklik
Jadikan Kritik sebagai Moment untuk Mengevaluasi Diri
Di tulis pada Jumat, 12 Desember 2008 08:46:38 oleh naz

BANDUNG-Humas. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis 11 Desember 2008 dilaksanakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung dari Sdr. M. Eka Kartika E. M., SH., MHum. kepada Sdr. Arifin Edy Suryanto, SH. Hakim Ketua Majelis yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Bapak H. Suwardi, SH. dalam sambutan pelantikan menyatakan bahwa dewasa ini masih terdengar adanya kritikan terhadap dunia peradilan sebagai akibat dari rasa kurang percaya, dan antipati. "Namun hendaknya kritikan tersebut dapat diterima dengan lapang dada dan dapat dijadikan moment untuk mengevaluasi diri terhadap tingkah laku kita, apakah sudah sesuai dengan fungsi dan tugas pokok berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan dapat memacu upaya untuk memenuhi tuntutan pencari keadilan dengan menegakkan hukum yang benar, sehingga supremasi hukum dapat diwujudkan" tegasnya. Pada kesempatan itu beliau mengajak "Kepada seluruh warga peradilan saya mengajak untuk selalu meningkatkan kinerja dengan terus berupaya meningkatkan diri dan berupaya memberikan yang terbaik kepada pencari keadilan dan penegakan hukum dengan berpegang pada ketentuan yang benar serta dengan integritas yang tingg". Sdr. Arifin Edy Suryanto, SH. sebelumnya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung dan M. Eka Kartika E. M., SH., MHum dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Surat Sekretaris MARI No.688/SEK/02/XII/2008
Di tulis pada Kamis, 11 Desember 2008 08:15:36 oleh naz
BANDUNG-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung, Drs. H. M. Rum Nessa, S.H., M.H., dalam suratnya No.688/SEK/02/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008, meminta kepada Panitera, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan untuk diteruskan ke Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan nama pejabat perbendaharaan dengan surat keputusan yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penandatangan SPM, dan hal-hal lain yang berkenaan dengan dengan administrasi pelaksanaan keuangan. Surat selengkapnya dapat di download < disini >
TATA TERTIB UJIAN CAKIM DAN CPNS TAHUN 2008
Di tulis pada Selasa, 09 Desember 2008 02:25:49 oleh naz
BANDUNG-Humas. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI selaku Sekretaris Panitia Pusat, diumumkan Tata Tertib Peserta Seleksi Calon Hakim (Cakim) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2008 wilayah Pengadilan Tinggi Bandung yang akan dilaksanakan pada hari RABU, tanggal 10 DESEMBER 2008 bertempat di Gedung KORPRI Propinsi Jawa Barat Jl. Turangga No.25 Bandung. Keterangan lebih lengkat bisa anda lihat < di sini >
Jumlah Pendaftar Calon Hakim dan CPNS Mencapai 753 Orang
Di tulis pada Senin, 24 November 2008 08:19:11 oleh naz

BANDUNG-Humas. Sampai hari terakhir pendaftaran Selasa tanggal 25 November 2008 pendaftaran Calon Hakim (Cakim) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2008 untuk keseluruhan formasi Jawa Barat di Pengadilan Tinggi Bandung sudah mencapai 753 orang. selengkapnya jumlah pelamar untuk masing-masing formasi dapat diklik disini
Pentingnya Menambah Wawasan dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi
Di tulis pada Jumat, 21 November 2008 12:56:41 oleh naz

BANDUNG-Humas. Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Suwardi, SH. dalam sambutan acara sidang luar biasa pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi dari pejabat lama Edhi Sudarmuhono, SH. kepada pejabat baru Erwan Munawar, SH., MH. di ruang sidang Pengadilan Tinggi Bandung.
"Marilah kita dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing selalu berada dalam jalurnya sesuai dengan ketentuan, peraturan perundangan yang berlaku, dengan terus memotivasi diri sendiri dan staf pengadilan untuk senantiasa berupaya menambah wawasan guna meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya dan dengan integritas yang tinggi" ajaknya.
"Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan juga pengawasan Ketua Pengadilan terhadap kinerja para Hakim maupun karyawan atas perilaku dalam kedinasan ataupun dalam tugas sesuai dengan SK KMA No. 096/2006". Lebih lanjut beliau mengatakan "Mahkamah Agung tidak segan-segan akan memberikan sanksi terhadap para Hakim ataupun aparat peradilan untuk dilakukan tindakan yang tegas".
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan ucapan terima kasih atas kepemimpinan Sdr. Edhi Sudarmuhono, SH selama menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi dan mengucapkan selamat atas pengangkatannya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Manado. Sementara kepada Sdr. Erwan Munawar, SH., MH. diucapkan selamat atas promosi dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi.