Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Nasihati Hakim, Ketua MA Kutip Hadis Nabi
Di tulis pada Rabu, 24 Maret 2010 12:09:08 oleh admin Cetak
GEMBIRA DAN SEDIH. Ketua MA, Harifin A Tumpa, mengaku gembira sekaligus sedih
bila melihat perkembangan hakim belakangan ini.
Jakarta l badilag.net
Momen perayaan ulang tahun ke-57 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dimanfaatkan Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, untuk mengingatkan kembali betapa pentingnya menumbuhkan dan memupuk semangat korps. Pada acara yang digelar di Gedung MA, Selasa (23/3/2010), Harifin menyerukan agar di sebagian hakim tidak muncul perasaan iri dan dengki . Sebaliknya, Ketua MA mengingatkan pula agar para hakim lainnya tidak bersikap sombong.
“Tadi pagi saya membaca hadis. Apa yang dimaksud sombong? Tanya sahabat. Lalu Nabi menjawab, Sombong itu ialah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain,” kata Harifin A Tumpa, saat memberi sambutan di hadapan para pengurus dan anggota IKAHI, para pimpinan MA, para hakim agung, dan pejabat eselon I MA. Hadir pula dua mantan Ketua MA, Prof Bagir Manan dan Surjono, SH.
IKAHI lahir pada 20 Maret 1953. Cikal bakalnya dirintis dua tahun sebelum itu, oleh Sutadji, SH dan Soebijono, SH. Keduanya adalah Ketua dan hakim Pengadilan Negeri Malang. Tahap awal pembentukan organisasi profesi ini dilalui dengan susah-payah. Meski demikian, IKAHI tetap survive hingga kini. Bahkan, dalam perkembangan mutakhirnya, jumlah anggota IKAHI kian bertambah. Ini karena hakim-hakim dari Peradilan Agama yang bernaung di bawah IKAHA (Ikatan Hakim Agama) turut bergabung ke IKAHI. Langkah ini ditempuh sebagai konsekwensi lahirnya UU No. 35 tahun 1999 yang menempatkan seluruh lingkungan peradilan di bawah atap mahkamah agung.
Harifin menilai, perkembangan IKAHI dewasa ini cukup menggembirakan. Dia mencontohkan Yayasan Dana Sosial Hakim yang berjalan dengan baik. Di samping itu, Varia Peradilan—jurnal yang menjadi kebanggaan warga peradilan—juga masih eksis. Hanya, Harifin menyarankan agar lebih banyak putusan yang dimuat di Varia Peradilan.
Di sisi lain, Harifin mengaku sedih melihat masih adanya praktik percaloan di institusi yang dinahkodainya. “Mungkin calo di MA sedikit, tapi terus terang saya sedih. Saya sering mendapat laporan,” tuturnya.
Kode Etik bukan Belenggu
Pada perayaan hari kelahirannya yang ke-57 ini, IKAHI mencuatkan tema “Peran IKAHI dalam mewujudkan Pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim”. Ketua Umum IKAHI, Abdul Kadir Mappong, mengatakan tema ini dipilih untuk mengembalikan martabat dan keluhuran hakim. “Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bukanlah belenggu,” dia menegaskan.
Abdul Kadir Mappong menambahkan, kerja keras IKAHI untuk mereformasi diri telah mengalami kemajuan. Meski demikian, diakuinya, masih ada masyarakat yang yang tidak menaruh kepercayaan kepada hakim dan lembaga peradilan. Dengan kondisi seperti ini, para hakim dituntut untuk lebih meningkatkan kemampuan, menjaga integritas dan bersikap profesional.

Ketua Umum IKAHI, Abdul Kadir Mappong, melakukan prosesi potong tumpeng
untuk menandai bertambahnya usia organisasi yang dipimpinnya.
Mantan Ketua Umum IKAHI, Dr. Suharto, SH—yang bertindak selaku pemberi ceramah umum—menyoroti pengawasan internal dan eksternal terhadap hakim. Merujuk kepada Laporan Tahunan MA 2009, terdapat 70 hakim yang dikenai hukuman disiplin. Menurutnya, hal ini harus dijadikan peringatan supaya para hakim tidak melenceng dari peraturan perundang-undangan serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. “Kalau dulu hakim tidak dikenai sanksi jika melanggar Kode Etik, sekarang bisa dijatuhi sanksi, bahkan hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” tandasnya.
Dharmayukti Karini Beraksi
Selain diisi dengan hal-hal yang bisa mengernyitkan dahi, perayaan ulang tahun IKAHI kali ini juga disemarakkan dengan penampilan ibu-ibu Dharmayukti Karini yang memainkan musik angklung. Berbalut busana berwarna coklat muda dengan kombinasi kuning, mereka tampak lebih muda dari usia yang sebenarnya. Keriangan yang terpancar dari wajah para istri ini ‘memaksa’ para hakim dan pejabat memberikan aplaus.
Tepuk tangan juga terdengar kencang tatkala Ketua Umum IKAHI, Abdul Kadir Mappong, melakukan prosesi potong tumpeng untuk menandai bertambahnya usia organisasi ini. Para undangan juga memberikan apresiasinya ketika Panitia membagikan hadiah untuk para juara lomba tenis dan catur.
Tags : ikahi

1. Joe Mengkomentari pada Rabu, 24 Maret 2010 [Balas Komentar ini]
Selamat Ultah bagi IKAHI