Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Mahkamah Agung
Di tulis pada Jumat, 18 Juni 2010 09:34:16 oleh admin Cetak

JAKARTA - HUKUMONLINE; Upaya sejumlah aktivis menggugat keabsahan prosedur pembentukan UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang ‘aneh’ dalam pengujian formal UU MA itu. Meski mengakui adanya cacat prosedural dalam pembentukan UU MA itu, MK tidak menyatakan UU tersebut batal.
“Terdapat cacat prosedural dalam pembentukan Undang-Undang a quo (UU MA,-red), namun demi asas kemanfaatan hukum, Undang-Undang a quo tetap berlaku,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membaca konklusi putusan, Rabu (16/6). Amar putusan tersebut menyatakan menolak permohonan pemohon.
Mahkamah menilai sikap Ketua Sidang DPR kala mengesahkan UU MA bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPR yang menjadi acuan formal pembentukan sebuah undang-undang. Meski ada anggota yang mengajukan interupsi, ketua sidang tak mengindahkannya. RUU itu telah disahkan tidak sesuai dengan tatib DPR.
Bila sudah dinilai cacat, lalu mengapa MK tak membatalkan UU MA itu? Dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah menyebutkan adanya asas manfaat hukum yang harus dikedepankan. Menurut Mahkamah, bila UU MA itu dinyatakan batal maka akan mengakibatkan keadaan yang tidak lebih baik.
Pasalnya, UU MA ini memiliki substansi pengaturan yang isinya lebih baik dari UU MA sebelumnya (yang diubah). Selain itu, UU MA ini berkaitan dengan UU lain yang baru saja diperbaharui, seperti UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Peradilan Umum.
“Atas pertimbangan tersebut dan demi asas manfaat untuk tercapainya tujuan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa UU yang dimohonkan pengujian tersebut tidak perlu dinyatakan sebagai UU yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.
Putusan ini tidak diambil secara bulat. Dua Hakim Konstitusi –Muhammad Alim dan Achmad Sodiki- menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka menilai seharusnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tak memiliki kedudukan hukum. Alim menyatakan seharusnya pihak yang bisa mengajukan uji formil adalah DPR atau Pemerintah selaku pembentuk UU.
Sedangkan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda. Arsyad setuju dengan ditolaknya putusan ini, tetapi ia tak setuju dengan pernyataan mayoritas hakim konstitusi bahwa terjadi cacat prosedural. Menurutnya, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kesalahan dalam UU MA berdasarkan UUD 1945.
Kuasa hukum pemohon Taufik Basari menilai putusan MK ini bisa menjadi pelajaran bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membuat undang-undang. “Dari segi positif, ini pukulan telak bagi DPR,” ujarnya. Pernyataan MK bahwa telah terjadi cacat prosedural seharusnya bisa menjadi bahan renungan DPR.
Meski begitu, Tobas –sapaan akrabnya- menyayangkan sikap MK yang tidak tegas memberi ‘sanksi’ kepada DPR berupa pembatalan UU MA ini. “Kalau memang sudah dinyatakan cacat prosedural, ya seharusnya dinyatakan batal. Kita harus mengatakan yang pahit itu pahit,” tegasnya. Menurutnya, itu merupakan resiko yang harus ditanggung bersama.
Tobas berpendapat MK memiliki kekhawatiran bila sampai membatalkan UU ini akan menimbulkan hubungan yang kurang baik dengan MA. “Mungkin ada kekhawatiran dengan institusi yang menjalankan UU ini,” tuturnya.
Tags : UU MA