Pengadilan Tinggi Bandung-menjaga dan meningkatkan disiplin kerja melalui pelaksanaan pengawasan

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Menjaga dan Meningkatkan Disiplin Kerja melalui Pelaksanaan Pengawasan

Di tulis pada Selasa, 14 Oktober 2008 01:08:27 oleh dani    Cetak

BANDUNG-Humas. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Sofjan Zen, SH., MHum. hari Selasa 14 Oktober 2008 telah mengambil sumpah dan melantik Sdr. H. Khairul Fuad, SH., MHum. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta yang baru menggantikan Sdr. Rosidin, SH. yang telah diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. Sebelumnya H. Khairul Fuad, SH., MHum. adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan SK Nomor 35 Tahun 2008 tanggal 1 September 2008 sebagai petunjuk pelaksanaan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 071 Tahun 2008 tentang Penegakan Disiplin Kerja, yang menyatakan bahwa pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri agar dibentuk Tim Pengawas terhadap pelaksanaan SK Nomor 071 Tahun 2008 tersebut yang salah satu kewenangannya memberikan rekomendasi kepada pejabat penanggung jawab absensi mengenai jenis sanksi yang akan diberikan kepada aparat pengadilan yang melakukan pelanggaran terhadap SK KMA dimaksud. "Untuk menjaga dan meningkatkan disiplin kerja, maka Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama harus melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diatur dalam SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 096/2006" tegasnya.

Pada kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Tinggi menyinggung tentang diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Proses Mediasi, dimana setiap sengketa perdata kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial, keberatan atas putusan badan penyelesaian sengketa konsumen, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Apabila mediasi tidak dilaksanakan, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 130 HIR dan atau pasal 154 RBg, yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hakim wajib mempertimbangkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan mediatornya, bahkan pada saat proses banding, kasasi maupun PK sepanjang perkara tersebut belum diputus maka para pihak atas kesepakatan mereka dapat menempuh upaya perdamaian.


Tags : disiplin

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !