Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Menghadapi Sengketa Pemilu, Para Hakim Diminta Mempersiapkan Diri
Di tulis pada Selasa, 24 Pebruari 2009 01:00:11 oleh naz Cetak

BANDUNG-Humas. Selasa, 24-02-2009 bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Bandung dilaksanakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dari pejabat lama Dr. H. Nardiman, SH., MH. kepada pejabat baru Ramli Darasah, SH.
Dalam sambutan pelatikannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Suwardi, SH menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi tugas untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu. Untuk itu beliau meminta kepada para Hakim yang telah ditunjuk sebagai Hakim Pemilu dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor W11.U/40/KP.04.15/XI/2008, untuk mempersiapkan diri dengan pendalaman aturan mengenai tindak pidana Pemilu.
Tindak Pidana Pemilu merupakan Tindak Pidana Khusus, merupakan Lex Spesialis yang caranya secara khusus diatur dengan jangka waktu yang sangat singkat. "Untuk itu kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk selalu berkoordinasi dalam menghadapi perhelatan tersebut dengan aparat terkait untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas tersebut" tegasnya.
Selain itu diminta pula kepada Ketua Pengadilan Negeri dan para pejabat struktural untuk selalu melaksanakan pengawasan dan pembinaan di lingkungan masing-masing.
Tags : hakim, sengketa