Pengadilan Tinggi Bandung-menghadapi sengketa pemilu para hakim diminta mempersiapkan diri

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Menghadapi Sengketa Pemilu, Para Hakim Diminta Mempersiapkan Diri

Di tulis pada Selasa, 24 Pebruari 2009 01:00:11 oleh naz    Cetak

BANDUNG-Humas. Selasa, 24-02-2009 bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Bandung dilaksanakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dari pejabat lama Dr. H. Nardiman, SH., MH. kepada pejabat baru Ramli Darasah, SH.

Dalam sambutan pelatikannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Suwardi, SH menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi tugas untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu. Untuk itu beliau meminta kepada para Hakim yang telah ditunjuk sebagai Hakim Pemilu dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor W11.U/40/KP.04.15/XI/2008, untuk mempersiapkan diri dengan pendalaman aturan mengenai tindak pidana Pemilu.

Tindak Pidana Pemilu merupakan Tindak Pidana Khusus, merupakan Lex Spesialis yang caranya secara khusus diatur dengan jangka waktu yang sangat singkat. "Untuk itu kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk selalu berkoordinasi dalam menghadapi perhelatan tersebut dengan aparat terkait untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas tersebut" tegasnya.

Selain itu diminta pula kepada Ketua Pengadilan Negeri dan para pejabat struktural untuk selalu melaksanakan pengawasan dan pembinaan di lingkungan masing-masing.


Tags : hakim, sengketa

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !