Pengadilan Tinggi Bandung-mediasi perlu ditangani secara profesional

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Mediasi Perlu Ditangani Secara Profesional

Di tulis pada Senin, 16 Pebruari 2009 01:16:14 oleh naz    Cetak

JAKARTA-Badilag.net. “Sangat bagus”. Itulah kesan Atja Sondjaja, SH, Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI, ketika ditanya komentarnya terhadap pelaksanaan mediasi di “Superior Court” Washington DC, AmerikaSerikat. Komentar itu dilontarkan Atja, setelah rombongan MA-RI mengadakan studi khusus tentang mediasi di pengadilan tingkat pertama di Distric Columbia itu, minggu lalu.

Lebih lanjut, Ketua Muda yang banyak menaruh perhatian terhadap mediasi ini menyatakan bahwa pengadilan di Indonesia harus banyak belajar dari negara-negara maju di bidang mediasi ini. Mediasi di negara-negara maju ditangani demikian profesional, sehingga kepuasan para pihak sangat tinggi.

 “Indonesia harus terus melakukan pelatihan-pelatihan mediasi, sehingga para mediator bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya”, tegas Atja. Diharapkannya pula agar lembaga-lembaga pelatihan yang bersertifikat dari Mahkamah Agung terus dikembangkan, sehingga mediator-mediator profesional lebih banyak lagi dihasilkan.

Demikian bagusnya sistem pelatihan dan proses mediasi di pengadilan-pengadilan negara maju, seperti Amerika Serikat, Australia, Cina dan Jepang, Atja mengharapkan agar hakim-hakim mediator Indonesia banyak belajar dari mereka. “Kita lakukan kerjasama dengan negara-negara tersebut, agar para hakim mediator kita melihat dan belajar di pengadilan-pengadilan mereka”, tegasnya.

Para Pihak di Superior Court Washington DC, 90% Puas Dengan Solusi Mediasi

Mediasi yang dilakukan di Family Court yang berada di bawah Superior Court Washington DC, sebagaimana di negara-negara maju lainnya, sangat memuaskan para pihak yang bersengketa.

Ada dua jenis mediasi, yaitu “Family Mediation” dan “Child Protection Mediation”. Kedua-duanya ditangani oleh Bagian Penanganan Sengketa (Dispute Resolution Division). Hasil survey terhadap para pihak yang menggunakan jenis “Family Mediation”: 90% pengguna menyatakan puas dengan solusi yang dihasilkan, 94% menyatakan puas dengan proses mediasi, dan 97% menyatakan puas dengan kinerja para mediator. Sedangkan 95% dari pengguna “Child Protection Mediation” menyatakan bahwa mediasi itu sangat membantu, 57% menghasilkan kesepakatan penuh dan 38% lainnya “hanya” menghasilkan kesepakatan sebagian dari persoalan mereka.

Para Peserta Sangat Terkesan.

Setelah dijelaskan berbagai hal yang berhubungan dengan Mediasi, para peserta short course sangat terkesan,. “Ini menggambarkan betapa profesionalnya penanganan mediasi di sini”, ungkap Dirjen Badilmiltun, Sonson Basar, yang ikut dalam short course tersebut.

Sementara itu, Dirjen Badilum, Cicut Sudiarso, menyatakan mediasi itu sangat penting untuk mengurangi jumlah perkara di pengadilan. “Memang, sebaiknya sengketa itu berakhir dengan damai”, ungkapnya. Dirjen yang kiayi ini, juga sangat salut dengan pelaksanaan mediasi di Family Court Washington DC ini.

Mediator.

Mediasi, yang di pengadilan keluarga ini bersifat “voluntary” dan sama sekali terpisah dari proses pengadilan, ditunjang oleh fasilitas yang memadai. Sebut saja para mediatornya. Pengadilan mempunyai 3 mediator dari lingkungan pengadilan –bukan hakim- dan 36 mediator dari para profesional masyarakat.

Sebagai perbandingan, di Pengadilan Distrik Maryland yang berlokasi di Greenbelt, mediator itu hanya terdiri dari hakim magistrat yang tidak menangani perkara. Pengadilan ini tidak menangani perkara keluarga, sebab ini adalah pengadilan federal. Perkara keluarga ditangani oleh pengadilan negara bagian.

Di Superior Court Washington DC, para mediator harus sudah mengikuti pelatihan khusus minimum 65 jam dan kinerjanya dievaluasi serta harus mengikuti latihan tambahan setiap tahun. Pada umumnya mereka adalah para sarjana di bidang pekerja sosial, pendidikan, hukum, psychology, SDM dan bidang-bidang lainnya yang terkait.

Mereka sangat profesional dalam menghadapi para pihak: netral, menyenangkan dan tidak boleh memberikan nasehat, apalagi menentukan putusan. Mereka “hanya” memfasilitasi para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan keinginannya secara bebas dan menciptakan suasana yang mengarah kepada pertimbangan yang terbaik untuk kepentingan keluarga dan anak.

Proses mediasi.

Mediasi betul-betul terpisah dari proses litigasi. Karena kesadaran dan kebutuhan, para pihak yang mempunyai masalah dengan keluarga dan anak, mendatangi “Dispute Resolution Division”, walaupun mereka tidak berperkara di pengadilan.

Setiap pertemuan mediasi dilakukan sekitar 2 jam. Biasanya setelah 3 atau 4 kali pertemuan, kesimpulan sudah dapat dihasilkan. Jika dicapai kesepakatan, dibuatkan draft kesepakatan. Jika disetujui, lalu ditandatangani para pihak. Jika sengketa itu merupakan perkara pengadilan, maka kesepakatan tadi diserahkan ke hakim yang menangani perkara. Jika tidak dicapai kesepakatan, proses perkara dilanjutkan.

Parent Education.

Hal menarik lainnya dari Superior Court ini adalah adanya pelatihan bagi para orang tua yang bermasalah. Pelatihan ini dilakukan di pengadilan pada setiap hari Sabtu selama 3 ½ jam.

“Sekitar 40% dari para pihak tidak mengikuti pelatihan”, kata Richard Becker, petugas program mediasi keluarga yang menerima peserta short course dari Mahkamah Agung RI, di Washington DC. Ini dapat difahami, sebab keluarga itu pada dasarnya sudah pecah.

Ketika ditanyakan oleh Atja Sondjaya, pimpinan rombongan shortcourse ini, tentang perceraian, apakah pada umumnya mereka sepakat untuk bercerai atau sepakat untuk rukun kembali, Richard menjelaskan bahwa keluarga yang sudah pecah ini jarang sekali dapat rukun kembali. Jadi, keberhasilan mediasi ini dalam hal-hal di luar perceraian. “Kebanyakan kasus adalah datang dari ‘unmarried parents’ ”, Richard menegaskan. (‘unmarried parents’ diterjemahkan sebagai orang tua/pasangan yang tidak menikah, atau sudah pisah, red).

Biaya mediasi

Secara teoritis, mediasi itu memerlukan biaya. Biaya ini dibayar oleh para pihak. “Tapi dalam kenyataannya, pada umumnya mereka tidak membayar, sebab kebanyakannya orang miskin”, kata Richard lagi.

Diperoleh informasi bahwa pada umumnya biaya mediasi itu adalah untuk para mediator yang dibayar $60 setiap kali melakukan pertemuan mediasi. Atau sekitar $100 - $150 setiap kasus yang memerlukan mediasi.

Pada umumnya setiap kasus ditangani oleh seorang mediator. Namun kasus-kasus berat dapat ditangani oleh lebih dari seorang. Mediasi selalu dilakukan di ruang pengadilan, tidak dilihat siapa mediatornya, dari pengadilan atau dari luar pengadilan. Hal ini untuk memudahkan pelaksanaan dan yang lebih penting lagi untuk kepentingan keamanan para pihak dan si mediator itu sendiri.

 


Tags : mediasi

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. R. Sentot J, S.H., M.H. >>>>> PN. Cirebon Mengkomentari pada Jumat, 20 Pebruari 2009 [Balas Komentar ini]

Sebaiknya Mediasi di Indonesia dilakukan oleh Mediator yang bukan Hakim dan telah mengikuti pelatihan khusus mengenai Mediasi, yang penting : Para Pihak yang menghadiri Mediasi diwajibkan pihak Prinsipalnya ( tidak boleh diwakilkan oleh siapa saja ) dan jika mencapai kesepakatan segera dibuatkan Akta Kesepakatan tidak lebih dari 24 jam, Insya Allah Mediasi berhasil.