Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
MCC-ICCP Serahkan Bantuan Peralatan Pendukung Komunikasi Data ke MA
Di tulis pada Jumat, 27 Pebruari 2009 02:28:14 oleh naz Cetak
.jpg)
JAKARTA-MA. Kamis (26/2), Mahkamah Agung menerima bantuan peralatan pendukung untuk pengembangan Miniatur Data Komunikasi Perencanaan/Anggaran Dan Keuangan Peradilan dari MCC-ICCP. Peralatan yg diserahkan berupa 95 unit laptop untuk mendukung kegiatan Perencanaan Anggaran Dan Pelaporan Keuangan bagi Pengadilan Klas IA.
Sebelumnya Komponen Kegiatan Reformasi Anggaran dan Keuangan pada Proyek MCC ICCP, sudah pernah menyerahkan 100 unit laptop yang didistribusikan pada Pengadilan Tk. Banding dan beberapa Satker di MA untuk mendukung kegiatan yang sama. Selain Laptop juga diserahkan 7 unit printer, 3 unit mesin fax multif fungsi (Fax, printer, Copy, dan scan), UPS, Rak Server, UPS dll. Pada tahap berikutnya akan diserahkan beberapa unit peralatan dan peripheral lainnya untuk melengkapi kebutuhan hardware bagi keperluan data komunikasi anggaran dan keuangan dari dan ke seluruh peradilan di Indonesia.
Terkait penyerahan bantuan tersebut, Koordinator Reformasi Manajemen Anggaran Dan Keuangan MCC-ICCP, Egi Sutjiati, menyatakan : ”Untuk memotong proses pengiriman data, maka diperlukan peningkatan kapasitas jaringan komunikasi data yang sebagian dilakukan dengan meningkatkan kapasitans peralatan yang ada di MA maupun di satker2 tingkat pengadilan. Inilah yang dikontribusikan oleh MCC/ICCP.
Kebutuhan untuk komunikasi data penyiapan anggaran dan pelaporan keuangan dari dan ke seluruh Pengadilan di Indonesia memang sudah mendesak, mengingat kelemahan yg ada dalam proses penyiapan anggaran dan pelaporan keuangan juga sebagian disebabkan karena kualitas komunikasi data dari dan ke seluruh Pengadilan di seluruh Indonesia”, ujarnya.
Dalam konteks reformasi manajemen anggaran dan keuangan peradilan, bahwa dari aspek penyiapan angaran, APBN tahun 2008 merupakan tahun keempat dimana pemerintah menerapkan sistem penganggaran yang baru sesuai amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Berdasarkan pengalaman, dapat diidentifikasi bahwa dalam penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL) masih terdapat kendala-kendala yang mengakibatkan terlambatnya penyelesaian RKA-KL. Kendala tersebut pada dasarnya menyangkut masalah-masalah teknis administratif yang sebenarnya dapat dihindari, salah satunya adalah bahwa proses penyusunan RKA-KL dari daerah harus disusun secara berjenjang.
Data RKA-KL dari Pengadilan Tingkat pertama dikirim ke Pengadilan Banding untuk direkap dan selanjutnya dikirim ke masing Ditjen untuk direkap di Biro Perencanaan untuk dipersiapkan dalam proses penelaahan RKA-KL dengan tim penelaah. Titik kritis sehingga terjadinya keterlambatan penyusunan RKA-KL adalah pengiriman data RKA-KL dari daerah ke daerah (Pengadilan Tingkat pertama ke Pengadilan Banding) dan dari daerah ke pusat (Pengadilan Banding ke Biro Perencanaan Mahkamah Agung) menggunakan pos dan ekspedisi atau bahkan menggunakan kurir dengan biaya yang besar. Sehingga membutuhkan waktu proses yang panjang dan lama. Kondisi ini akan semakin lama jika terjadi perubahan-perubahan data.
Dari aspek pelaporan keuangan, APBN tahun 2007 merupakan tahun ketiga pemerintah menerapkan sistem akuntansi instansi yang baru sesuai amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.012/2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dinyatakan bahwa setiap Kementerian Negara Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pada dasarnya implementasi SAI adalah sistem yang membantu dalam pembuatan pengajuan anggaran (SPM), membantu pembuatan laporan realisasi anggaran dan neraca (SAI) dari Satker ke pusat pertanggungjawaban dan rekonsilisasi laporan antara satker dan Ditjen Perbendaharaan Negara pada masing-masing tingkatan dan pelaporan asset yang dikuasai. Sama seperti pada proses penyiapan anggaran, implementasi SAI masih terdapat kendala-kendala yang mengakibatkan terlambatnya pelaporan. Kendala tersebut pada dasarnya juga menyangkut masalah-masalah teknis administratif yang sebenarnya dapat dihindari. Proses pelaporan SAI dari daerah harus disusun secara berjenjang.
Laporan SAI dari Pengadilan Tingkat pertama dikirim ke Pengadilan Banding untuk direkap dan selanjutnya dikirim ke Biro Keuangan untuk dipersiapkan dalam proses konsolidasi. Titik kritis juga terjadi dengan adanya keterlambatan perlaporan SAI dimana pengiriman data SAI dari daerah ke daerah (Pengadilan Tingkat pertama ke Pengadilan Banding) dan dari daerah ke pusat (Pengadilan Banding ke Biro Keuangan) dilakukan dengan menggunakan pos atau ekspedisi. Sehingga membutuhkan waktu proses yang panjang dan lama. Kondisi ini akan semakin lama jika terjadi perubahan-perubahan data. Bantuan dari MCC-ICCP tersebut diterima oleh Kepala Bagian Bimbingan Dan Monitoring pada Biro Perencanaan Dan Organisasi mewakili Kepala Biro Perencanaan Dan Organisasi Mahkamah Agung.
Tags : mcc,iccp,ma