Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Mahkamah Konstitusi Resmi Tangani Sengketa Pilkada
Di tulis pada Jumat, 24 Oktober 2008 08:21:23 oleh naz Cetak
VIVAnews - Mahkamah Agung mulai 1 November 2008 tidak lagi menangani perkara-perkara sengketa pilkada. Perkara itu akan ditangani langsung Mahkamah Konstitusi (MK). "Suratnya sudah ada. Efektifnya 1 November 2008," kata juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis, 23 Oktober 2008. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pilkada masuk ke dalam rezim pemilu. Putusan ini juga diperkuat dengan kesepakatan antara Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah bahwa sengketa hasil pilkada dialukan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Rumusan ini sejalan dengan pemahaman, pilkada adalah rezim pemilu sehingga sengketa hasilnya pun harus ditangani institusi yang sama, yakni Mahkamah Konstitusi. Menurut Djoko, keputusan untuk mempercepat pelimpahan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah permintaan dari Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. "Pak Bagir sudah memerintahkan untuk segera melimpahkan kasus pilkada ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Mengenai mekanisme pelimpahan ini, menurut Djoko, kedua lembaga akan bertemu pada 29 Oktober 2008. "Semua akan dibahas tanggal 29 Oktober," tuturnya. Menurut Djoko, saat ini Mahkamah Agung masih menangani dua perkara sengketa pilkada. Mahkamah Agung akan mengusahakan menyelesaikan perkara itu sebelum pelimpahan ke Mahkamah Konstitusi. "Salah satu perkaranya di tingkat peninjauan kembali (PK). MK kan tidak mengenal PK," ujarnya.
Tags : pilkada