Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Mahkamah Agung Selesaikan 13.000 Kasus per Tahun
Di tulis pada Selasa, 28 Juli 2009 14:12:38 oleh admin Cetak
BANDUNG - Pikiran Rakyat; Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin A. Tumpa mengatakan instansi yang dipimpinnya telah menangani sebanyak tiga juta perkara yang masuk ke pengadilan. Perkara tersebut bisa diselesaikan sekitar 90 % di pengadilan negeri dan sisanya diselesaikan di pengadilan tinggi dan MA.
Disisi lain, perkara yang masuk ke MA juga tunggakannya cukup banyak. Rata-rata perkara yang masuk 12 ribu tiap tahunnya dan bisa diselesaikan 13 ribu perkara termasuk perkara yang masuk tahun berjalan.
"Sampai tahun 2008 ada 8200 perkara nunggak dan pada Januari 2009 perkara itu bertambah lagi menjadi 8600 perkara" kata Harifin seusai memberikan studium general di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas) Sabtu (25/7).
Acara tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa dan dosen, juga dihadiri Rektor Unpas Prof. Dr. H. Didi Turmudzi, MSi. Sebagai moderator adalah Dosen FH Unpas Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., MHum.
Banyak tertundanya penyelesaian perkara menurut Harifin tidak terlepas minimnya Hakim di lingkungan pengadilan. "Jumlah hakim dan jumlah perkara yang masuk tidak sebanding" katanya.
Sesuai nurani
Dalam kesempatan itu, Harifin menyerukan kepada Hakim di seluruh Indonesia agar memutus suatu perkara sesuai nurani dan tidak boleh memutuskan berdasarkan hubungan baik, pengaruh seseorang, ataupun karena uang. Selain dengan nurani juga Hakim harus mempunyai argumen yang kuat dalam memutuskan perkara tersebut sehingga bisa dipertanggungjawabkan. "Itulah fungsi dan kedudukan hakim dalam menangani perkara. Selain harus menegakkan hukum juga keadilan karena keduanya tidak bisa dipisahkan," ucapnya.
Pada bagian lain, Harifin A. Tumpa juga mengungkapkan banyaknya perkara gugatan yang masuk ke pengadilan. Hal ini menandakan masyarakat sudah banyak yang sadar hukum. Dijelaskan, ada dua jenis kasus perdata yang masuk yakni permohonan dan gugatan. Permohonan dilakukan bila isi gugatan itu tidak ada sengketa, seperti mengenai ganti nama. Kalau gugatan didalamnya ada sengketa.
Menjawab pertanyaan mengenai adanya hakim yang dimutasi atau dibuang ke luar Jawa, padahal dia punya prestasi besar, Harifin Tumpa mengatakan mutasi hakim seperti itu bukan dibuang, tapi merupakan bentuk promosi dari hakim biasa menjadi wakil ketua pengadilan.
Sementara itu Rektor Unpas, Didi Turmudzi menjelaskan Ketua MA ke Unpas untuk memberikan kuliah terbuka untuk salah satu syarat pengukuhan guru besar.
Tags : MA, perkara