Pengadilan Tinggi Bandung-mahkamah agung selesaikan 13000 kasus per tahun

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Mahkamah Agung Selesaikan 13.000 Kasus per Tahun

Di tulis pada Selasa, 28 Juli 2009 14:12:38 oleh admin    Cetak

BANDUNG - Pikiran Rakyat; Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin A. Tumpa mengatakan instansi yang dipimpinnya telah menangani sebanyak tiga juta perkara yang masuk ke pengadilan. Perkara tersebut bisa diselesaikan sekitar 90 % di pengadilan negeri dan sisanya diselesaikan di pengadilan tinggi dan MA.
Disisi lain, perkara yang masuk ke MA juga tunggakannya cukup banyak. Rata-rata perkara yang masuk 12 ribu tiap tahunnya dan bisa diselesaikan 13 ribu perkara termasuk perkara yang masuk tahun berjalan.

"Sampai tahun 2008 ada 8200 perkara nunggak dan pada Januari 2009 perkara itu bertambah lagi menjadi 8600 perkara" kata Harifin seusai memberikan studium general di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas) Sabtu (25/7).
Acara tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa dan dosen, juga dihadiri Rektor Unpas Prof. Dr. H. Didi Turmudzi, MSi. Sebagai moderator adalah Dosen FH Unpas Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., MHum.

Banyak tertundanya penyelesaian perkara menurut Harifin tidak terlepas minimnya Hakim di lingkungan pengadilan. "Jumlah hakim dan jumlah perkara yang masuk tidak sebanding" katanya.

Sesuai nurani

Dalam kesempatan itu, Harifin menyerukan kepada Hakim di seluruh Indonesia agar memutus suatu perkara sesuai nurani dan tidak boleh memutuskan berdasarkan hubungan baik, pengaruh seseorang, ataupun karena uang. Selain dengan nurani juga Hakim harus mempunyai argumen yang kuat dalam memutuskan perkara tersebut sehingga bisa dipertanggungjawabkan. "Itulah fungsi dan kedudukan hakim dalam menangani perkara. Selain harus menegakkan hukum juga keadilan karena keduanya tidak bisa dipisahkan," ucapnya.

Pada bagian lain, Harifin A. Tumpa juga mengungkapkan banyaknya perkara gugatan yang masuk ke pengadilan. Hal ini menandakan masyarakat sudah banyak yang sadar hukum. Dijelaskan, ada dua jenis kasus perdata yang masuk yakni permohonan dan gugatan. Permohonan dilakukan bila isi gugatan itu tidak ada sengketa, seperti mengenai ganti nama. Kalau gugatan didalamnya ada sengketa.

Menjawab pertanyaan mengenai adanya hakim yang dimutasi atau dibuang ke luar Jawa, padahal dia punya prestasi besar, Harifin Tumpa mengatakan mutasi hakim seperti itu bukan dibuang, tapi merupakan bentuk promosi dari hakim biasa menjadi wakil ketua pengadilan.

Sementara itu Rektor Unpas, Didi Turmudzi menjelaskan Ketua MA ke Unpas untuk memberikan kuliah terbuka untuk salah satu syarat pengukuhan guru besar.


Tags : MA, perkara

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !