Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Mahkamah Agung Resmikan Meja Informasi dan Layanan Pengaduan
Di tulis pada Senin, 29 Juni 2009 14:35:32 oleh admin Cetak

Sumber foto : www.badilag.net
JAKARTA - MA, Didasari kesadaran bahwa publik memiliki hak untuk mendapat informasi di pengadilan, Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2007. Pada, Senin, 29 Juni 2009, bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung meresmikan Layanan Meja Informasi dan Pengaduan yang selanjutnya akan diikuti oleh pengadilan - pengadilan di bawahnya. Hal ini sebagai langkah nyata dari Mahkamah Agung dalam menanggapi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Acara peresmian ditandai dengan menekan tombol sirine. Hadir dalam acara ini wakil ketua MA bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil, para Ketua Muda, para hakim agung, Master of Director USAID, Walter North, Anggota Komisi Keterbukaan Informasi, Henny S, dan undangan lainnya. Sebagai lembaga Tinggi Negara Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsinya dituntut untuk terbuka dan bertanggung jawab kepada publik. Saat ini, Mahkamah Agung terus berusaha mewujudkan bentuk keterbukaan Informasi dan pertanggungjawabannya kepada publik melalui layanan yang disebut Meja Informasi dan Pengaduan. Pelayanan informasi di Mahkamah Agung RI telah online melalui situs www.mahkamahagung.go.id. Teknologi Informasi merupakan elemen positif dalam mendorong efektifitas pelaksanaan keterbukaan dan akuntabilitas. Pelayanan Meja Informasi dan Pengaduan menjadi satu bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk menciptakan pembaruan di peradilan. Diharapkan Pelayanan ini dapat membatasi interaksi langsung, baik Pimpinan maupun pegawai di Mahkamah Agung dan pencari informasi. Pembatasan tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak dan efek negatif yang mungkin timbul dari interaksi langsung antara pegawai dan pencari informasi, terutama yang berkaitan dengan informasi penanganan perkara.
Tags : meja, informasi
1. Hj. Tati Rachmah ( 65 Tahun ) Mengkomentari pada Senin, 13 Juli 2009 [Balas Komentar ini]
Perkara Perdata Sukabumi - No.01/Pdt.G/2005/PN.Smi - Jo No.52/Pdt/2006/PT.Bdg - Jo No.2566 K/Pdt/2006. Permohonan Eksekusi saya kenapa belum dilaksanakan, saya sudah menunggu terlalu lama. Mohon petunjuk, Terima Kasih banyak.