Pengadilan Tinggi Bandung-mahkamah agung menangkan pt kpc

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Mahkamah Agung Menangkan PT KPC

Di tulis pada Kamis, 27 Mei 2010 12:05:32 oleh admin    Cetak

JAKARTA - komisiyudisial; Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak terkait pemeriksaan dugaan pidana pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Dengan putusan ini, Dirjen Pajak tidak bisa melakukan pemeriksaan terkait bukti permulaan dugaan pidana perpajakan senilai Rp1,5 triliun. Kasubag Humas MA Andri Tristianto membenarkan bahwa lembaganya sudah memutus perkara tata usaha negara antara PT KPC dengan Dirjen Pajak.Hanya apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, dia mengaku tidak bisa memberi informasi lebih jauh.

”Saat ini putusannya sedang dalam proses minutasi (pemberkasan putusan di panitera),” jelasnya kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, kemarin. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mulia P Nasution saat dikonfirmasi wartawan belum bisa mengambil sikap terkait kekalahan Dirjen Pajak. Menurutnya, Kemenkeu masih akan mencari titik kelemahan yang menyebabkan kekalahan tersebut “Sedang kita pelajari kembali dan sekarang ditangani oleh Biro Hukum Kemenkeu,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Adapun Direktur Utama KPC Endang Ruchiyat mengaku belum mendengar putusan MA tersebut. “Kami ikuti aturan yang berlaku. Perbedaan penafsiran kita serahkan kepada aparat hukum, polisi, dan jaksa,”ujarnya. Namun Endang menandaskan, pihaknya selalu membayar kekurangan pajak di depan jika terjadi perselisihan pembayaran pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

“Biasanya kalau ada perselisihan pajak,kami bayar dulu kurang pajaknya baru kemudian proses hukumnya kami ikuti,” jelasnya. Berdasarkan laporan situs www.mahkamahagung.go.id, perkara Tata Usaha Negara ini terdaftar dengan nomor 141 B/ PK/PJK/2010 dan masuk ke MA pada 29 Maret 2010. Perkara dimohonkan Dirjen Pajak dengan termohon PT KPC, anak usaha PT Bumi Resources milik Grup Bakrie, ditangani majelis hakim agung yang dipimpin Paulus Effendi Lotulung dengan anggota Imam Soebechi dan Supandi.

Kasus ini bermula dari kebijakan Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT KPC terkait dugaan pidana pajak senilai Rp1,5 triliun. Dirjen Pajak mengeluarkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan terkait tindak pidana perpajakan PT KPC yang beroperasi di Kalimantan Timur. Sesuai dengan mekanisme hukum, PT KPC berhak menempuh langkah perkara tata usaha negara. Caranya, meminta pada Pengadilan Pajak agar membatalkan pemeriksaan Dirjen Pajak terhadap PT KPC.

Pengadilan Pajak pun akhirnya mengabulkan permohonan PT KPC. Berdasarkan mekanisme hukum pula, Dirjen Pajak mengajukan peninjauan kembali ke MA yang intinya agar MA membatalkan putusan Pengadilan Pajak. Namun, oleh MA permohonan Dirjen Pajak tidak dikabulkan. Sementara itu,Komisi Yudisial (KY) belum memutuskan apakah akanmengkajiputusanMAyangmenolak permohonan peninjauan kembali (PK) Dirjen Pajak yang berimplikasiputusanbebasPTKPCdari penyidikan kasus dugaan penunggakan pajak senilai Rp1,5 triliun.

Anggota KY bidang pengawasan hakim, Zainal Arifin,menyatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu dampak putusan ini terhadap masyarakat.“Kalau dampaknya tidak baik kepada masyarakat, kita akan analisis,”kata Zainal saat ditemui di sela-sela acara Semiloka Okupasi Tanah Negara/ Tanah Pemerintah Daerah Melalui Legitimasi Putusan Pengadilan, di Bandung,kemarin.

Menurut dia, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, KY berwenang menganalisis putusan hakim agung.Pasal 42 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memberikan kewenangan bagi KY untuk memeriksa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar Dr Achmad Ali SH menilai KY tidak berwenangmemeriksa putusanMA dalam kasus perpajakan PT KPC karena putusan hakim tidak bisa diintervensi siapa pun.

“KY tidak berwenang mempersoalkan putusan MA. Dan putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya, di Jakarta, Rabu (26/5).Namun,bila KY menemukan indikasi perilaku yang menyalahi etika hakim, seperti adanya suap, maka KY bisa merekomendasikan ke MA agar memeriksa hakim yang bersangkutan. Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR akan segera memanggil Dirjen Pajak Tjiptarjo.

Anggota Panja Maruarar Sirait menyatakan, pemanggilan dilakukan untuk mengevaluasi penyebab penolakan itu. “Dasar hukumnya apa,kenapa dinyatakan tidak sah, itu yang kami ingin tahu,” jelas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin menilai kinerja Dirjen Pajak harus dievaluasi karena sering kali kalah dalam menghadapi perkara pajak.

Sementara itu,Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso membantah putusan yang memenangkan PT KPC terkait keberadaan Aburizal Bakrie di Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi parpol pendukung Pemerintah. Dia menegaskan, posisi Aburizal Bakrie yang juga Ketua Umum Partai Golkar sebagai Ketua Harian Setgab tidak otomatis membuat Golkar bisa mengintervensi perkara hukum. ‘’Itu murni proses di MA, saya saja baru tahu soal ini,”ujarnya


Tags : berita

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !