Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim
Di tulis pada Rabu, 16 September 2009 08:26:32 oleh naz Cetak
JAKARTA - MA; Selasa, 15 September 2009 pukul 10.00 WIB, Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Hakim Sudiarto, SH.MH. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Banjarmasin bertempat di ruang Mr. DR. Wiryono Projodikoro gedung Mahkamah Agung.
Dalam sidang tersebut Hakim terlapor tidak dapat hadir dikarenakan sakit, berdasarkan surat keterangan dari dr. Mulyo Hartana yang menyatakan bahwa terlapor perlu istirahat selama 10 hari terhitung mulai dari tanggal 9 september 2009 sampai dengan tanggal 19 september 2009.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang di ketuai oleh H. Hatta Ali menetapkan pada tanggal 29 september 2009 pukul 10.00 WIB di tempat yang sama agar saudara Sekretaris untuk memanggil yang bersangkutan pada sidang ke 2 (dua) untuk melakukan pembelaan diri terlapor sekaligus pembacaan Putusan.
Dengan susunan Majelis Kehormatan Hakim, terdiri dari 3 (tiga) orang dari Mahkamah Agung (MA) dan 4 (empat) orang dari Komisi Yudisial (KY) diantaranya :
1. H. M. Hatta Ali, SH., MH. (Ketua Majelis Kehormatan Hakim), (Mahkamah Agung).
2. DR. Artidjo Alkostar, SH., LLM. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Mahkamah Agung).
3. H. M. Imron Anwari, SH., SpN., MH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Mahkamah Agung).
4. M. Thahir Saimima, SH., MH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)
5. Prof. DR. Mustafa Abdullah, SH., MH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)
6. Soekotjo Soeparto, SH., LLM. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)
7. H. Zainal Arifin, SH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)
Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim, DR. H. M. Syarifudin, SH., MH. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung).
Tags : sidang
Daftar Komentar :
2. Maggie Mengkomentari pada Senin, 15 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
Gosh, I wi
3. Rudy Syamsumin, S.H. Mengkomentari pada Selasa, 01 Desember 2009 [Balas Komentar ini]
Salut kepada Bapak-bapak dan Ibu-ibu di Mahkmah Agung R.I., pengawasan sangat bagus dan itu bukti aparat peradilan mengemban amanat yang telah diberikan dengan baik, apalagi dengan adanya tunjangan kinerja ini, setiap tingkah laku aparat peradilan selalu diawasi secara profesional. Viva Mahkamah Agung, dan itu salah satu bukti kami memberikan yang terbaik untuk negara khususnya penegakan hukum di Indonesia. Sudah sepatutnya hal ini menjadi contoh bagi institusi lainnya agar dapat mengemban amanat rakyat dengan baik... Moga remunerasi tetap jalan terus dan dapat menjadi 100 %, Kami salut dengan Mahkamah Agung.Kami akan selalu menjaga Mahkamah Agung, Terima kasih.
4. oke boy Mengkomentari pada Rabu, 30 September 2009 [Balas Komentar ini]
memang mahkamah agung harus merespon setiap masukan dari masyarakat agar hakim yang nakal tidak mengotori mahkamah agung dengan ulahnya yang nakal itu, lanjutkan pak rakyat mendukungmu
1. Carlee Mengkomentari pada Selasa, 16 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
Way to use