Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim
Di tulis pada Rabu, 17 Pebruari 2010 15:40:51 oleh admin Cetak
JAKARTA – MA; Selasa, 16 Februari 2010 pukul 10.00 WIB, Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Hakim Endratno Rajamai, SH dengan Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Serui di Ruang Mr. Dr. Wiryono Projodikoro, Mahkamah Agung.
Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, Hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari :
1. Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim.
2. I Made Tara, SH Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
3. H. R Imam Haryadi, SH Hakim Agung pada Hakim Agung sebagai Anggota Majelis.
4. M. Tharir Saimima, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
5. H. Zainal Arifin, SH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
6. Prof Dr. Chatamarrasjid Ais, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
7. Soekotjo Soeparto, SH., LLM Anggota Komisi Yudisial sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim
Sekertaris Majelis Kehormatan Hakim Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH ( Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)
Hakim Endratno Rajamai, SH dinilai melanggar kode etik dan pedoman hakim. Sidang ditundang sampai tanggal 22 Februari 2010 untuk pembacaan putusan.
Pukul 11.00 WIB di ruang yang sama, Hakim terlapor kedua Rizet Benyamin Rafael, SH dengan Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Kupang juga disidangkan oleh Majelis Kehormatan Hakim.
Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim Terdiri dari :
1. H. Zainal Arifin, SH. Anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim.
2. M. Tharir Saimima, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
3. Prof Dr. Chatamarrasjid Ais, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
3. Soekotjo Soeparto, SH., LLM Anggota Komisi Yudisial sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim
5. Prof. Rehngena Purba, SH. MS Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim
6. Suwardi, SH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai
Anggota Majelis Kehormatan
7. H. Djafni Djamal, SH , Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai
Anggota Majelis Kehormatan
Sekertaris Majelis Kehormatan Hakim Dr. Eddy Hary Susanto, Ak ( Kepala Biro Pengawasan Hakim Komisi Yudisial RI )
Hakim Rizet Benyamin Rafael, SH diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim karena dinilai melanggar kode etik dan pedoman prilaku Hakim.
Tags : sidang majelis