Pengadilan Tinggi Bandung-mahkamah agung gelar sidang majelis kehormatan hakim

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim

Di tulis pada Rabu, 17 Pebruari 2010 15:40:51 oleh admin    Cetak

 

JAKARTA – MA; Selasa, 16 Februari 2010 pukul 10.00 WIB, Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Hakim Endratno Rajamai, SH dengan Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Serui di Ruang Mr. Dr. Wiryono Projodikoro, Mahkamah Agung.
 

Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, Hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari :

1. Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim.
2. I Made Tara, SH Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
3. H. R Imam Haryadi, SH Hakim Agung pada Hakim Agung sebagai Anggota Majelis.
4. M. Tharir Saimima, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
5. H. Zainal Arifin, SH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
6. Prof Dr. Chatamarrasjid Ais, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
7. Soekotjo Soeparto, SH., LLM Anggota Komisi Yudisial sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim
Sekertaris Majelis Kehormatan Hakim Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH ( Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)

Hakim Endratno Rajamai, SH dinilai melanggar kode etik dan pedoman hakim. Sidang ditundang sampai tanggal 22 Februari 2010 untuk pembacaan putusan.

Pukul 11.00 WIB di ruang yang sama, Hakim terlapor kedua Rizet Benyamin Rafael, SH dengan Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Kupang juga disidangkan oleh Majelis Kehormatan Hakim.

Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim Terdiri dari :

1. H. Zainal Arifin, SH. Anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim.
2. M. Tharir Saimima, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
3. Prof Dr. Chatamarrasjid Ais, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
3. Soekotjo Soeparto, SH., LLM Anggota Komisi Yudisial sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim
5. Prof. Rehngena Purba, SH. MS Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim
6. Suwardi, SH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai
Anggota Majelis Kehormatan
7. H. Djafni Djamal, SH , Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai
Anggota Majelis Kehormatan
Sekertaris Majelis Kehormatan Hakim Dr. Eddy Hary Susanto, Ak ( Kepala Biro Pengawasan Hakim Komisi Yudisial RI )

Hakim Rizet Benyamin Rafael, SH diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim karena dinilai melanggar kode etik dan pedoman prilaku Hakim.


Tags : sidang majelis

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !