Pengadilan Tinggi Bandung-ma tolak permohonan kasasi espn star sport dan all asia multimedia network

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


MA Tolak Permohonan Kasasi ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Network

Di tulis pada Jumat, 24 Juli 2009 08:44:36 oleh admin    Cetak

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Network. Putusan MA itu terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kasus hak siar Barclays Premier League (BPL) atau Liga Inggris.

Menurut MA, dalam kasus itu telah terjadi praktik monopoli dalam perjanjian hak siar Liga Inggris. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Kamis (23/7) di Jakarta, menjelaskan, majelis kasasi menilai alasan kasasi yang diajukan ESPN Sport Star (ESS) dan All Asia Multimedia Network (AAMN) tidak dapat dibenarkan.
 

Majelis kasasi yang diketuai Rehngena Purba dengan hakim anggota Djafni Kamal dan Mohammad Soleh tidak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan di bawahnya.

Sebelumnya, KPPU memutuskan, ESS melanggar Undang-Undang Antimonopoli terkait penayangan hak siar Liga Inggris. Perjanjian ESS dengan AAMN dalam kontribusi konten BPL dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di industri televisi berbayar di Indonesia pada masa depan. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, tertangkapnya anggota KPPU, M Iqbal, dan Billy Sindoro, jajaran pimpinan PT First Media, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu mendorong ESS dan AAMN mengajukan kasasi, meminta MA membatalkan putusan PN Jakarta Pusat karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Namun, majelis kasasi berpendapat, penangkapan anggota KPPU dan Billy Sindoro tidak dapat dijadikan alasan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya. ”Putusan hanya bisa dibatalkan jika terjadi kesalahan penerapan hukum,” ujar Nurhadi.

Putusan MA ini tidak bulat. Menurut Nurhadi, Djafni Kamal mengajukan pendapat berbeda. Menurut Djafni, putusan KPPU tidak dapat dibenarkan karena melampau batas kewenangan dalam memberikan sanksi.

Perkara itu sudah diputus MA 28 Mei 2009.


Tags : kasasi, MA

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. Rici Matias Mengkomentari pada Jumat, 14 Mei 2010 [Balas Komentar ini]

Kenapa hasil putusan di register tgl 08/04/2008 dengan Reg. No. 788 K/PDT/2008. dalam Perkara kasasi perdata perdata atara Bupat Kab. Barito Timur Prof Kalteng, Dkk melawan Piterzon Tanjub Garru

2. dgooner Mengkomentari pada Senin, 27 Juli 2009 [Balas Komentar ini]

HIDUP ARSENAL!!!