Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
MA Tolak Permohonan Kasasi ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Network
Di tulis pada Jumat, 24 Juli 2009 08:44:36 oleh admin Cetak
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Network. Putusan MA itu terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kasus hak siar Barclays Premier League (BPL) atau Liga Inggris.
Menurut MA, dalam kasus itu telah terjadi praktik monopoli dalam perjanjian hak siar Liga Inggris. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Kamis (23/7) di Jakarta, menjelaskan, majelis kasasi menilai alasan kasasi yang diajukan ESPN Sport Star (ESS) dan All Asia Multimedia Network (AAMN) tidak dapat dibenarkan.
Majelis kasasi yang diketuai Rehngena Purba dengan hakim anggota Djafni Kamal dan Mohammad Soleh tidak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan di bawahnya.
Sebelumnya, KPPU memutuskan, ESS melanggar Undang-Undang Antimonopoli terkait penayangan hak siar Liga Inggris. Perjanjian ESS dengan AAMN dalam kontribusi konten BPL dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di industri televisi berbayar di Indonesia pada masa depan. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, tertangkapnya anggota KPPU, M Iqbal, dan Billy Sindoro, jajaran pimpinan PT First Media, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu mendorong ESS dan AAMN mengajukan kasasi, meminta MA membatalkan putusan PN Jakarta Pusat karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Namun, majelis kasasi berpendapat, penangkapan anggota KPPU dan Billy Sindoro tidak dapat dijadikan alasan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya. ”Putusan hanya bisa dibatalkan jika terjadi kesalahan penerapan hukum,” ujar Nurhadi.
Putusan MA ini tidak bulat. Menurut Nurhadi, Djafni Kamal mengajukan pendapat berbeda. Menurut Djafni, putusan KPPU tidak dapat dibenarkan karena melampau batas kewenangan dalam memberikan sanksi.
Perkara itu sudah diputus MA 28 Mei 2009.
Tags : kasasi, MA
Daftar Komentar :
2. dgooner Mengkomentari pada Senin, 27 Juli 2009 [Balas Komentar ini]
HIDUP ARSENAL!!!
1. Rici Matias Mengkomentari pada Jumat, 14 Mei 2010 [Balas Komentar ini]
Kenapa hasil putusan di register tgl 08/04/2008 dengan Reg. No. 788 K/PDT/2008. dalam Perkara kasasi perdata perdata atara Bupat Kab. Barito Timur Prof Kalteng, Dkk melawan Piterzon Tanjub Garru