Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
MA Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia
Di tulis pada Kamis, 30 Juli 2009 16:09:16 oleh admin Cetak
JAKARTA - MA, Bekerjasama dengan Indonesia- Australia Legal Development Facilty (LDF) dan didukung oleh Australian Agency for International Development (AusAID), Mahkamah Agung menandatangani nota kesepahaman dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia di ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung pada hari Kamis, 30 Juli 2009. Kerjasama ini merupakan kerjasama lanjutan dari 3 pasal Nota Kesepakatan (MOU) yang sebelumnya ditandatangani pada tanggal 21 Juli 2008 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Mou keseluruhan.
Nota kesepahaman ini berisi program – program dan implementasinya pada lembaga peradilan di Indonesia. Program kerjasama ini meliputi : Program Transparansi Yudisial dan Pengurangan Tumpukan Perkara di Mahkamah Agung, Dukungan atas Penyusunan dan Impelemntasi Rencana Strategis Mahkamah Agung RI 2010 – 2014/ Program Kepemimpinan dan Manajemen Perubahan, dan Meningkatkan akses bagi keluarga miskin dan memeprkuat layanan pengadilan bagi para pengguna pengadilan di bidang hukum keluarga.
Dalam pidatonya, Harifin A Tumpa menekankan pentingnya akses peradilan bagi masyarakat miskin. Di tahun ini, Mahkamah Agung telah memberlakukan Prodeo, yakni pembebasan biaya perkara bagi masyarakat miskin.
Langkah ini dibuat sebagai bentuk keseriusan Mahkamah Agung untuk terus memberikan pelayanan kepada publik. Meningkatkan akses masyarakat mengenai putusan pengadilan dan informasi lainnya akan mempromosikan keterbukaan dan administrasi peradilan, khususnya bagi Mahkamah Agung.
Tags : MoU