Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
MA Siapkan Seratus Hakim Khusus Lingkungan
Di tulis pada Selasa, 10 Agustus 2010 10:28:49 oleh admin Cetak
JAKARTA - hukumonline; Mahkamah Agung akan memberikan sertifikat hakim lingkungan kepada sekitar 100 hakim khusus untuk menangani perkara lingkungan pada tahun ini. Sertifikat itu tentu saja diberikan setelah para hakim mengikuti pelatihan. Hal itu disampaikan Ketua MA Harifin A Tumpa usai serah terima sertifikat akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) kepada Pusdiklat MA, di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (09/8).
Harifin menjelaskan kelak hakim khusus lingkungan bersertifikasi akan ditempatkan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. “Jika suatu pengadilan menangani kasus lingkungan dan tak ada hakim bersertifikasi lingkungan, nantinya hakim yang bersertifikasi dapat ditempatkan di situ, bisa bersifat mobile,” kata Harifin.
Kebutuhan akan hakim khusus lingkungan itu sangat dibutuhkan. Dalam Simposium Lingkungan Hidup se-Asia di Filipina dua pekan lalu, kebutuhan hakim khusus lingkungan itu kembali dibicarakan. Terutama dibahas tentang bagaimana penegakkan hukum lingkungan bisa dilakukan oleh seluruh dunia. “Kami melihat kerusakan lingkungan termasuk Indonesia sudah cukup parah. Kami juga menawarkan diri untuk menjadi tuan rumah Diklat Lingkungan se-Asia Pasifik tahun depan,” kata Harifin.
Karena itu, tutur Harifin, diperlukan komitmen kuat bagi penegak hukum khususnya lembaga peradilan untuk memberikan perhatian bagaimana pelanggaran hukum lingkungan baik perdata maupun pidana bisa benar-benar ditegakkan dengan baik. Seperti kasus illegal logging, pencemaran lingkungan termasuk reklamasi yang berdampak pada lingkungan.
Dalam mempersiapkan hakim khusus lingkungan ini, Harifin mengaku telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Kami sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan KLH untuk meningkatkan kualitas para hakim khusus lingkungan lewat Diklat, lalu kami beri sertifikasi karena selama ini hakim yang menangani kasus lingkungan belum bersertifikasi,” akunya.
Kelak, penanganan kasus lingkungan harus ditangani hakim khusus lingkungan karena perhatian dunia terhadap lingkungan hidup sangat tinggi, seperti adanya global warming. “Sama halnya kita juga akan memberikan sertifikasi kepada hakim khusus teroris sebanyak 50 orang yang telah mengikuti pelatihan.”
Menyambut baik
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Forqan menyambut baik rencana MA akan memberikan sertipikasi hakim khusus kepada sekitar 100 hakim.
“Kita dukung untuk itu melihat pengalaman kita berbagai putusan kasus lingkungan yang belum mencerminkan rasa keadilan karena belum disandarkan pada peraturan yang berperspektif lingkungan,” kata Berry lewat gagang telepon, Senin (9/8).
Menurut dia, putusan yang tidak berperspektif lingkungan itu disebabkan ketidakmampuan hakim dalam menelaah perkara lingkungan secara lebih mendalam. Sehingga penting jika para hakim khusus lingkungan dididik untuk memahami hukum lingkungan secara lebih khusus. “Ini dibutuhkan peningkatan kapasitas untuk memahami konteks lingkungan itu sendiri,” jelasnya.
Berry menjelaskan banyak sekali kasus lingkungan yang berujung ke pengadilan seperti kasus pencemaran lingkungan, illegal logging. Berkaca dari kasus-kasus yang terjadi, kata Berry, penegakan hukum lingkungan masih lemah disebabkan lemahnya pemahaman hakim terhadap persoalan lingkungan.
Ia menyebut kasus illegal logging yang divonis ringan, para pelaku perusak lingkungan di sektor kehutanan dan pertambangan yang juga divonis ringan bahkan dibebaskan. “Kelemahan hakim tak memahami dampak kerusakan lingkungan sesungguhnya begitu besar seharusnya hukumannya lebih berat lagi. Misalnya seperti kasus Lumpur Lapindo".
PBHI dan Walhi pernah melayangkan gugatan ke pengadilan atas kasus lumpur Lapindo, namum kalah. "Kami tidak melihat persoalan kalahnya, tetapi melihat kapasitas hakim dalam memahami kasus ini cukup lemah,” tambahnya.
Tags : hakim lingkungan