Pengadilan Tinggi Bandung-ma perintahkan kpu revisi penetapan calon anggota legislatif

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


MA Perintahkan KPU Revisi Penetapan Calon Anggota Legislatif

Di tulis pada Selasa, 28 Juli 2009 08:48:23 oleh admin    Cetak

JAKARTA - hukumonline.com; 24/7/09

Setelah membatalkan Pasal 25 Peraturan KPU No.15 Tahun 2009, MA kembali membatalkan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3). Akan ada perubahan calon terpilih?

Desakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Keputusan KPU No. 259/Kpts/KPU/2009 tentang penetapan calon legislatif terpilih untuk DPR semakin deras. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya yang meminta agar KPU merombak cara penetapan caleg terpilih, Mahkamah Agung (MA) pun mengeluarkan putusan yang sejalan dengan itu.

MA bahkan telah membatalkan beberapa pasal dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2009 yang menjadi acuan KPU menetapkan caleg terpilih pada pemilu 2009 lalu. Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Sehingga penetapan caleg terpilih melalui Keputusan KPU No. 259/Kpts/KPU/2009 pun ikut cacat.

Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Deddy Djamaluddin adalah orang pertama yang mempersoalkan Peraturan KPU itu ke MA. Ia meminta agar Pasal 25 Peraturan KPU NO.15 Tahun 2009 yang menjadi pedoman teknis KPU itu dibatalkan. Permohonan ini pun dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Sukarja serta Marina Sidabutar dan Imam Soebechi masing-masing sebagai anggota ini, pada 18 Juni lalu.

Ternyata di hari dan majelis yang sama, MA juga membatalkan dua pasal lain dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009 itu. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi. “Menyatakan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2008,” ujar Nurhadi di ruang kerjanya, kemarin, Kamis (23/7).

Permohonan ini diajukan oleh beberapa caleg Partai Demokrat, yakni Zaenal Maarif (Dapil Jateng V), Yoseph B Baduda (Dapil NTT), Utomo Karim (Dapil Jatim VII) dan Mirda Rasyid (Dapil Lampung I).

Majelis hakim menilai kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 205 ayat (4) UU Pemilu Legislatif. “Sehingga Pasal 22 huruf c serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) itu tidak sah dan tidak berlaku untuk umum,” ujar Nurhadi.

Putusan ini sejalan dengan putusan MK terkait penghitungan tahap ketiga. Dalam putusannya itu, MK meminta KPU agar mengacu pada Pasal 205 UU Pemilu Legislatif dalam menetapkan calon terpilih.

Majelis Hakim Agung juga secara tegas meminta KPU untuk merevisi penetapan calon legislatif terpilih. “Memerintahkan KPU untuk melakukan revisi Keputusan KPU No. 259/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol serta Pemilihan Anggota DPR Tahun 2009 sesuai dengan UU No.10 Tahun 2008,” jelas Nurhadi.

Dalam putusan ini, lanjut Nurhadi, KPU juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara. “Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar Rp 1 juta rupiah,” tutur Nurhadi.

Sementara itu, Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan KPU belum menentukan sikap baik terkait putusan MK maupun putusan MA ini. “Kami masih konsentrasi pada tahapan pilpres. Setelah itu baru kita bahas,” ujarnya, Kamis (23/7).


Tags : Pemilu

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. MANAN Mengkomentari pada Minggu, 02 Agustus 2009 [Balas Komentar ini]

SETUJU BUNG HENDRA, HENDAKNYA KPU JANGAN LAGI SALAH DALAM MEMBUAT KEPUTUSAN..SAYA JUGA TIDAK HABIS PIKIR DENGAN KPU INI APA SAJA YANG DIKERJAKANNYA?

2. HENDRA SAIDI Mengkomentari pada Sabtu, 01 Agustus 2009 [Balas Komentar ini]

INI BISA TERJADI KARENA KPU TIDAK BEKERJA SECARA MAKSIMAL DAN MEMBUAT CALON ANGGOTA DPR AKAN RAMAI-RAMAI MENUNTUT KPU. SAYA BERHARAP POLEMIK INI BISA DISELESAIKAN MELALUI PROSEDUR HUKUM DAN TIDAK MEREMBET KE MASALAH LAIN YG MUNGKIN DAPAT MERUGIKAN KEPENTINGAN RAKYAT. MUDAH-MUDAHAN KEDAMAIAN BANGSA TIDAK TERGANGGU.

2.1. Haris Satrio Mengkomentari pada Jumat, 28 Agustus 2009

Saya Setuju Akan Keputusan MA daripada MK karena MA berpikiran pola pikir positif yang merubah keadaan indonesia semakin lebih baik dan bisa mengerti bahwa benang merah KPU di legislatif 2009-2014 terdapat banyak cacat perhitungan, konspirasi, dll sehingga MA layak diacungi jempol akan kursi kucing dalam karung hidup MA dan bijaksana dalam mengambil keputusan berani untuk indonesia yang lebih baik dan semakin cepat, cerdas, arif potong benang merah di KPU tersebut. dan batalkan hasil keputusan KPU tentang hasil caleg rakyat mendukung dan sudah tau keadaan benang merah tersebut..amien semoga allah memberi kedamaian di MA yang bisa menjadikan keadilan bagi rakyat indonesia sehingga rakyat tidak terbodohi dalam pembangunan di negara ini karena MA memamng yang tidak disogok, anti korupsi, anti KKN, dan selalu membela kepentingan pro rakyat harga mati untukmu MA.