Pengadilan Tinggi Bandung-ma periksa pegawai pn ambon yang pukul wartawan

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


MA Periksa Pegawai PN Ambon yang Pukul Wartawan

Di tulis pada Rabu, 19 Mei 2010 11:41:27 oleh admin    Cetak

JAKARTA - komisiyudisial; (Primair Online) - Mahkamah Agung (MA) sedang melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Pengadilan Negeri Ambon yang melakukan pemukulan terhadap wartawan. Hasilnya, masih ditunggu hingga saat ini.

"Kita tunggu aja hasilnya tim badan pengawasan MA udah ke ambon," kata Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali, melalui pesan singkatnya, Selasa (18/5).

Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan sementara wartawan tersebut melakukan peliputan tanpa izin. Hakim merasa terganggu dengan pengambilan gambar disertai lampu kilat kamera yang menyala.

"Wartawan  harus meminta izin kalau liputan. Tinggal bilang saja dia mau meliput," kata dia.

Saat itu, hakim meminta wartawan untuk keluar. Di tengah persidangan, hakim keluar untuk pergi ke toilet. Sang wartawan pun menghampiri hakim. "Sambil menunjuk-nunjuk," kata dia.

Hal ini dilihat oleh pegawai pengadilan, yang menanyakan sikap wartawan itu. "Jangan begitu sama hakim," ujarnya, menirukan pengakuan pegawai pengadilan.

Lebih jauh, kata dia, wartawanlah yang melakukan pemukulan lebih dahulu. "Dibalas pukul lagi oleh pegawai pengadilannya," ujar dia.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan sementara ini belum menunjukan siapa yang salah atas peristiwa itu. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA. selengkapnya.

Sebagaimana diketahui, koresponden SCTV Juhri Samaneri, serta dua wartawan lainnya, koresponden TV One, Harry Radjabdikole dan wartawan Suara Wartawan Suara Maluku Ambon Yosi Linan mengalami memar pada bagian badan akibat kejadian itu.

Tiga wartawan itu meliput sidang praperadilan Lukas Uruwatu, Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) periode 2002-2007 yang mempraperadilankan Kejati Maluku karena telah menjebloskan Uwuratu ke penjara.

Jaksa menahan Uruwatu lantaran dugaan korupsi Rp6,1 miliar dalam pengadaan enam unit kapal ikan pada anggaran tahun 2002.

Dalam kasus pemukulan ini polisi menetapkan empat orang tersangka dari sembilan orang yang diduga mengeroyok wartawan. Empat pegawai itu adalah Nus Sumangkol, Pey Sinai, Yosi Pangamentai dan Dam Matauseja.


Tags : berita

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. RENDYAMBON Mengkomentari pada Senin, 15 November 2010 [Balas Komentar ini]

WARTAWAN JUGA HARUS TAU ETIKA DALAM BEKERJA, JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK PAYUNG HUKUM KEWARTAWANAN