Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
MA Periksa Pegawai PN Ambon yang Pukul Wartawan
Di tulis pada Rabu, 19 Mei 2010 11:41:27 oleh admin Cetak
JAKARTA - komisiyudisial; (Primair Online) - Mahkamah Agung (MA) sedang melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Pengadilan Negeri Ambon yang melakukan pemukulan terhadap wartawan. Hasilnya, masih ditunggu hingga saat ini.
"Kita tunggu aja hasilnya tim badan pengawasan MA udah ke ambon," kata Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali, melalui pesan singkatnya, Selasa (18/5).
Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan sementara wartawan tersebut melakukan peliputan tanpa izin. Hakim merasa terganggu dengan pengambilan gambar disertai lampu kilat kamera yang menyala.
"Wartawan harus meminta izin kalau liputan. Tinggal bilang saja dia mau meliput," kata dia.
Saat itu, hakim meminta wartawan untuk keluar. Di tengah persidangan, hakim keluar untuk pergi ke toilet. Sang wartawan pun menghampiri hakim. "Sambil menunjuk-nunjuk," kata dia.
Hal ini dilihat oleh pegawai pengadilan, yang menanyakan sikap wartawan itu. "Jangan begitu sama hakim," ujarnya, menirukan pengakuan pegawai pengadilan.
Lebih jauh, kata dia, wartawanlah yang melakukan pemukulan lebih dahulu. "Dibalas pukul lagi oleh pegawai pengadilannya," ujar dia.
Kendati demikian, hasil pemeriksaan sementara ini belum menunjukan siapa yang salah atas peristiwa itu. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA. selengkapnya.
Sebagaimana diketahui, koresponden SCTV Juhri Samaneri, serta dua wartawan lainnya, koresponden TV One, Harry Radjabdikole dan wartawan Suara Wartawan Suara Maluku Ambon Yosi Linan mengalami memar pada bagian badan akibat kejadian itu.
Tiga wartawan itu meliput sidang praperadilan Lukas Uruwatu, Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) periode 2002-2007 yang mempraperadilankan Kejati Maluku karena telah menjebloskan Uwuratu ke penjara.
Jaksa menahan Uruwatu lantaran dugaan korupsi Rp6,1 miliar dalam pengadaan enam unit kapal ikan pada anggaran tahun 2002.
Dalam kasus pemukulan ini polisi menetapkan empat orang tersangka dari sembilan orang yang diduga mengeroyok wartawan. Empat pegawai itu adalah Nus Sumangkol, Pey Sinai, Yosi Pangamentai dan Dam Matauseja.
Tags : berita
1. RENDYAMBON Mengkomentari pada Senin, 15 November 2010 [Balas Komentar ini]
WARTAWAN JUGA HARUS TAU ETIKA DALAM BEKERJA, JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK PAYUNG HUKUM KEWARTAWANAN