Pengadilan Tinggi Bandung-ma hukum 17 hakim nakal

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


MA Hukum 17 Hakim Nakal

Di tulis pada Selasa, 20 Januari 2009 11:43:47 oleh dani    Cetak

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 17 orang Hakim `nakal` di berbagai Pengadilan yang ada di Indonesia, setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran dalam menunaikan tugasnya sebagai penegak hukum. "Jumlahnya 41 orang dalam 3 bulan terakhir. Sebagian sudah dikirim SK (Surat Keputusan), sebagian masih berupa rekomendasi yang sudah disetujui pimpinan dan tinggal dituangkan ke SK," ujar Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, kepada wartawan Kompas dan GATRA, di ruang kerjanya, di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/1).

Secara gamblang Djoko menjelaskan, sebanyak 17 Hakim tersebut, beberapa diantaranya telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di berbagai kota di Indonesia. Sementara beberapa hakim lainnya bertugas sebagai Ketua Pengadilan Agama, tanpa menyebut kota asal pengadilan tersebut berada.

Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (Oktober 2008-Desember 2008), Djoko menyatakan sebanyak 17 hakim yang dikenakan hukuman jabatan tersebut bervariasi dari hukuman berat, sedang, hingga ringan. Sementara di tingkat Panitera, sebanyak 3 orang yang dikenakan sanksi hukuman oleh MA. Lebih lanjut Djoko mengungkapkan, seorang Wakil Panitera juga masuk dalam daftar hukuman dari MA tersebut. Selain itu, 2 orang Panitera Muda, yang bervariasi antara hukuman berat dan ringan.

Di tingkat struktural, sebanyak empat orang Pejabat Struktural juga turut dikenakan sanksi, sama halnya dengan 6 orang Panitera Pengganti. Sisanya, sebanyak 7 orang staf administrasi serta 1 orang juru sita pada Pengadilan Tingkat Pertama, juga masuk dalam daftar rekomendasi sanksi hukuman. Namun Djoko belum merinci jenis hukuman yang dijatuhkan pada mereka. Djoko berharap, angka 17 bagi para hakim `bandel` tersebut dapat diredam sepanjang tahun 2009 ini.


Tags : ma,hakim,nakal

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. wartawan liputan hukum Mengkomentari pada Minggu, 22 Agustus 2010 [Balas Komentar ini]

hakim di PN Bandung terlalu banyak tidak sesuai dengan kapasitas perkara dan ruangan, sehingga banyak yang nganggur, hanya makan gaji negara....harus diminimkan hakim di PN Bandung.apalagi hari senen PN Bandung tidak ada sidang...dgn alasan panitera sidang di PHI...perlu ditertibkan agar tidak ada korupsi waktu.

2. Man Mengkomentari pada Rabu, 21 Januari 2009 [Balas Komentar ini]

Sebaiknya hukum di tegakkan dengan seadil-adilnya jangan sampai hanya sebagai wacana saja, kalau ada yang melenceng ya di luruskan. GITU aja koq Repot he.....!