Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
MA dan KPK Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Data Wajib LHKPN
Di tulis pada Rabu, 25 Pebruari 2009 01:46:48 oleh dani Cetak
JAKARTA-MA. Pagi ini (25/2) Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani perjanjian kerjasama tentang Pengelolaan Data Wajib Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Penandatangan dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Muhammad Rum Nessa dan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Eko Soesanto Tjiptadi, tepat pukul 09.00 di ruang Mudjono, Gedung Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya pada pembukaan acara, Rum Nessa menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti kebijakan berkaitan dengan kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi para pejabat negara, Mahkamah Agung telah melakukan langkah-langkah yaitu memerintahkan kepada para pejabat di lingkungan peradilan untuk membuat laporan kekayaannya. Hal tersebut lebih ditekankan kepada para pejabat yang mendapat promosi atau mutasi. Selain itu, agar kewajiban pelaporan tersebut dijalankan oleh seluruh pejabat peradilan, Sekretaris Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi nama-nama para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.
Dalam kesempatan itu juga, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Eko Soesanto Tjiptadi menyampaikan penghargaannya kepada Mahkamah Agung, karena berdasarkan data yang diterima sudah 90% para pejabat peradilan telah melaporkan LHKPN ke KPK. Peningkatan tersebut dapat menjadikan Mahkamah Agung sebagai institusi yang patut dicontoh, dalam hal pelaporan harta kekayaan para pejabatnya. Acara yang dihadiri oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi, Direktur LHKPN, MCC ICCP USAID, para pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Mahkamah Agung, dan para pegawai yang menjadi administrator aplikasi LHKPN tersebut, diakhiri dengan pemberian pelatihan bagi para administrator LHKPN di lingkungan Mahkamah Agung
Tags : ma,kpk,lhkpn