Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
MA dan Kejagung Tanda Tangani MoU tentang Pengawasan
Di tulis pada Selasa, 21 Juli 2009 13:32:01 oleh admin Cetak
JAKARTA - MA, Kesungguhan tekad penegakan hukum di Indonesia melalui penciptaan pengadilan yang bersih dan transparan ditunjukan oleh MA dan Kejaksaan Agung. Pimpinan kedua lembaga penegak hukum ini, seperti diberitakan www.mahkamahagung.go.id (16/7), telah menandatangani nota kesepahaman tentang pengawasan, Kamis kemarin (16/7), bertempat di Ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Kerjasama MA dan Kejagung ini, sebagai tonggak sejarah di Indonesia dalam upaya meminimalisir tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan hukum.
Dalam sambutannya Ketua MA, Harifin A Tumpa, memaparkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman didasarkan pada masih sering di jumpainya berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh para aparat Pengadilan maupun aparat Kejaksaan.
Menurutnya , lingkup pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung ini meliputi pengawasan terhadap tata tertib hukum acara, jadwal persidangan, pelaksanaan putusan pengadilan dan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Rencananya MA dan Kejagung akan memberlakukan nota kesepahaman ini selama tiga tahun. Ketua MA berharap agar kerjasama ini dapat terus terjalin ke depannya.
Hadir dalam seremoni penandatanganan MOU oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa dan Jaksa Agung Hendarman Supandji ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Komisi III DPR, Para Ketua Muda Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan Pejabat Eselon I dan II.
Tags : MA, Kejagung