Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
MA Akan Bangun Pengadilan Pajak di Sejumlah Provinsi
Di tulis pada Selasa, 27 Juli 2010 09:59:43 oleh admin Cetak
JAKARTA - komisiyudisial; (Suara Karya): Mahkamah Agung (MA) berencana membangun Pengadilan Pajak di sejumlah provinsi di Tanah Air. Meski pengadilan tersebut direncanakan akan sepenuhnya berada di bawah lembaga peradilan, namun MA tetap menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Komisi Yudisial (KY) dalam pengwujudan Pengadilan Pajak di berbagai provinsi itu.
"Antara MA dan Menteri Keuangan serta KY sudah terjalin kesepakatan mengenai pengembangan Pengadilan Pajak tersebut," kata Ketua MA Harifin Tumpa di Jakarta, akhir pekan lalu.Menurut Harifin, salah satu hasil koordinasi dengan Kemenkeu, yakni rencana membangun pengadilan pajak di setiap ibu kota provinsi. "Tapi, tentu saja kita melihat bagaimana efektivitasnya, seberapa banyak perkara di suatu daerah atau provinsi yang hendak dibangun Pengadilan Pajak itu," ujarnya.
Ia mengungkapkan, MA akan membahas lebih lanjut teknis pembangunan Pengadilan Pajak, seperti biaya pembangunan gedung serta penambahan personel. "Sebab, mendirikan pengadilan di suatu daerah itu kan tidak gampang, memerlukan gedung, personel, dan berbagai perangkat dengan biaya yang tidak sedikit," tutur Harifin.
Tidak itu saja, MA harus terlebih dahulu melakukan pembinaan teknis terhadap personel Pengadilan Pajak. Sebab, dengan peralihan kewenangan dari Kementerian Keuangan ke MA diharapkan disertai pula peningkatkan pelayanan, kualitas hakim, dan memperbaiki Pengadilan Pajak yang pernah menjadi sorotan tajam terkait kasus Gayus Tambunan.
Dalam kesepakatan antara MA, Kementerian Keuangan, dan KY memang tidak disinggung mengenai revisi Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun, sudah otomatis bakal direvisi jika menginginkan Pengadilan Pajak berada di bawah MA. "Dengan adanya ketentuan bahwa Pengadilan Pajak di bawah MA, tentunya harus ada amandemen atas UU Pengadilan Pajak," katanya.
Tags : peng. pajak