Pengadilan Tinggi Bandung-lkpp

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


LKPP Keluarkan Surat Edaran Pemberlakukan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Di tulis pada Rabu, 13 Januari 2010 14:20:10 oleh admin    Cetak

JAKARTA - lkpp.go.id;   Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomer  03 /SE/KA/2009,  perihal  Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Utama LKPP Agus Rahardjo pada tanggal 30 Desember 2009 ini berlaku efektif mulai Januari 2010.

Agus Rahardjo menyatakan keluarnya SE tersebut mengacu kepada Keppres 80/2003 yang mengamanatkan bahwa setiap pengelola pengadaan  barang/jasa pemerintah yaitu PPK, pejabat pengadaan, panitia pengadaan, anggota pokja ULP wajib bersertifikat. “Berdasarkan kajian yang dilakukan LKPP di tahun 2009,  kebutuhan dan ketersediaan pejabat pengadaan yang bersertifikat di tingkat pemerintah pusat sudah mencukupi, namun untuk tingkat propinsi dan kabupaten masih belum, ” paparnya. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Bina Sertifikasi Profesi LKPP – Arif Rahman Hakim yang memaparkan bahwa hingga akhir tahun 2009 jumlah PNS yang bersertifikat mencapai kisaran 95 ribu orang. “Dari sisi jumlah sudah mencukupi, kendalanya pada distrbusi yang tidak merata, ”tambahnya.

Terkait dengan hal tersebut dalam SE ini, LKPP melakukan pentahapan kewajiban bersertifikat bagi PPK di  tingkat pusat mulai  tahun 2010, sedangkan di tingkat daerah baru akan  mulai diberlakukan pada tahun 2011. “Kami berharap dengan diberlakukannya SE ini akan lebih menjamin proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan instansi pemerintah dapat berjalan lancar dengan tetap menjaga kualitas proses pengadaan, ”tegasnya.

Selengkapnya isi SE No 03/SE/KA/2009 adalah sebagai berikut:

Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  (LKPP) serta dalam rangka memperlancar proses pengadaan barang/jasa, dengan ini kami sampaikan pemberlakuan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai berikut :

1.   Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa Bappenas/LKPP dengan kategori L2 yang diterbitkan  sebelum   Januari 2009 diperpanjang   masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2010 dengan ketentuan pemegang sertifikat masih menjadi PPK/Pejabat Pengadaan/Anggota Panitia Pengadaan/Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) sampai dengan tahun 2009.

2.   Persyaratan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diatur sebagai berikut :
     a.         PPK pada satuan kerja Kementerian/Lembaga yang berada di pusat wajib     memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sejak 1 Januari 2010.
    b.         PPK pada satuan kerja kementerian/lembaga yang berada di Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sejak 1 Januari 2011.
    c.         PPK pada satuan kerja  pemerintah Provinsi wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sejak 1 Januari 2011.
    d.         PPK pada satuan kerja  pemerintah Kabupaten/Kota  wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sejak 1 Januari 2011.
 
3.    Pemegang sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa Bappenas/LKPP dengan kategori L4 atau L5 mekanisme perpanjangan mengikuti prosedur yang ditetapkan LKPP yang dapat dilihat pada website:  www.lkpp.go.id.

 


Tags : lkpp

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. iis wiana Mengkomentari pada Senin, 08 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]

bagaiman dg sertifikat L2 masa berlakunya telah habis Mei 2011?

2. naseeb Mengkomentari pada Selasa, 19 Juli 2011 [Balas Komentar ini]

di Satker K/L di Bawah Mahkamah Agung rata-rata PPK di jabat oleh Wakil Sekretaris, tetapi Rata-rata Wakil Sekretaris tidak punya Sertifikat keahlian PBJ, anehnya Waktu Baperjakat untuk pengangkatan Wakil Sekretaris, hal itu tidak pernah diperhitungkan dan dijadikan pedoman, padahal aturannya jelas, pertanyaannya adalah apakah setiap pengangkatan pejabat2 satker di bawah mahkamah agung hanya berpedoman kepada Baperjakat bukan kepada uji kelayakan dan kepatutan, dengan tujuan kearah lebih baik, atau hanya orang2 yang mau mengurus alias kasak kusuk saja supaya dia diangkat jadi pejabat2 padahal dia tidak berkualitas.

3. ujang Mengkomentari pada Sabtu, 09 Juli 2011 [Balas Komentar ini]

yg mempunyai seterfikasi bappenas/lkpp pengadaan barang dan jasa kab suka bumi

4. asri Mengkomentari pada Sabtu, 09 Juli 2011 [Balas Komentar ini]

apakah heriadi dari kab kepulauan meranti sudah mempunyai seterfikasi dari bappenas/lkpp

5. wiryadinata Mengkomentari pada Sabtu, 09 Juli 2011 [Balas Komentar ini]

apakah heriadi sudah mempunyai seterfikasi bappenas/lkpp

6. eriadi Mengkomentari pada Sabtu, 09 Juli 2011 [Balas Komentar ini]

apakah sudah mendapat seterfikasi dari bappenas/lkpp

7. heriadi Mengkomentari pada Sabtu, 09 Juli 2011 [Balas Komentar ini]

apakah sudah mendapat kan seterfikasi dari bappenas/lkpp

8. Helmiyetti.K. Mengkomentari pada Jumat, 10 Juni 2011 [Balas Komentar ini]

Bagaimana kalau Sertifikat Kategori L2 yang habis masa berlakunya Desember 2010.

9. suprapto Mengkomentari pada Kamis, 05 Mei 2011 [Balas Komentar ini]

Bagaimana jikalau PPK tidak ada sertifikasi pada suatu Instansi, apakah kita harus wajib menggunakan Instansi lain yg punya sertifikasi B/j, dan bagaimana mekanismenya, tlg parhatiannya.trim....

10. Anjar S Mengkomentari pada Rabu, 30 Maret 2011 [Balas Komentar ini]

Apakah ada sanksinya andai pejabat pengadaan (PPK)tidak bersertifikasi