Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
LAPORAN TRIWULAN II TAHUN 2010 (APLIKASI PP-39 BAPPENAS)
Di tulis pada Kamis, 15 Juli 2010 11:44:38 oleh admin Cetak



Keu-PTB; Memperhatikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 343/SEK/01/VII/2010 tanggal 06 Juli 2010 tentang Laporan Kegiatan Triwulan II Tahun 2010, dan untuk menghindari keterlambatan Laporan tersebut dengan ini diminta kepada para PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN seluruh Satuan Kerja di Wilayah Pengadilan Tinggi Bandung untuk segera menyerahkan laporan tersebut (Formulir A) dan melaporkannya ke Pengadilan Tinggi Bandung, karena setiap keterlambatan Laporan Formulir A dari salah satu Satuan Kerja akan sangat berpengaruh terhadap Laporan Formulir B yang merupakan gabungan dari Formulir A seluruh Satuan Kerja yang ada di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung.
Surat Sekretaris Mahkamah Agung terlampir
Tags : PP-39