Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Laporan Tahunan MA Tahun 2008
Di tulis pada Kamis, 02 April 2009 09:06:56 oleh naz Cetak

JAKARTA-MA, Rabu, 1 April 2009 pukul 10.00 WIB Mahkamah Agung menelenggarakan acara laporan tahunan yang di Pimpin Oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Harifin Tumpa yang membacakan Laporan pertanggungjawaban Mahkamah Agung Tahun 2008. Dihadiri oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Bapak Abdul Kadir Mappong dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Bpk Ahmad Kamil, para Ketua Muda, Hakim Agung, para pejabat Struktural MA dan para undangan dari Mahkamah Konstitusi, Departemen Hukum dan HAM, Kepolisian, Komisi Yudisial, dan para ketua Tingkat Banding, pembacaan laporan pertanggungjawaban berlangsung khidmat.di Ruang Kusumah Ajmadja Mahkamah Agung RI.
Sebagai lembaga tinggi negara, Mahkamah Agung RI memiliki komitmen dalam menciptakan kepercayaan publik, khususnya menyangkut peradilan di Indonesia. Publik, yang bersinggungan langsung dengan berbagai putusan yang dibuat oleh MA berhak mengetahui agenda peradilan yang telah dijalankan oleh MA. Dalam pidatonya, Bapak Harifin Tumpa menjabarkan keberhasilan MA dalam menindak perkara di Indonesia, baik perkara pidana maupun perdata. Dari tahun ke tahun MA telah mengalami banyak pembaharuan untuk terus memperbaiki sistem peradilan.
Meski sempat mendapat sorotan tajam belakangan terakhir, namun tak menyurutkan semangat jajaran peradilan di MA untuk meningkatkan kinerja MA. Terbukti untuk penanganan perkara, di akhir tahun 2007 sisa perkara 10.827 perkara, sementara perkara yang masuk ke MA per januari 2008 – Desember 2008 sebanyak 11.338 perkara. Perkara yang diputus sepanjang tahun 2008 ini mencapai 13.885 perkara.
Hingga saat ini perkara yang masih berjalan 8.280 perkara. Angka ini naik 29% dibanding tahun 2007. Hal ini menunjukkan hasil positif strategi pengikisan perkara yang dilaksanakan oleh MA. Dalam dua tahun terakhir, penyelesaian perkara di MA telah terfokus. Diharapkan nantinya proses penyelesaian perkara di MA bisa diselesaikan lebih cepat sebagai wujud komitmen pelayanannya kepada pencari keadilan.
Pada kesempatan ini, MA memperkenalkan keberhasilannya dalam penyediaan pelayanan publik yaitu sistem meja informasi. Sistem ini akan bisa diakses oleh publik yang membutuhkan informasi peradilan dimanapun dan kapanpun. Pelayanan ini merupakan implementasi dari surat keputusan MA no 144 KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan Informasi pengadilan. Didukung dengan pengadaan website MA yang telah hadir sebelumnya, diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara.
Meskipun dilakukan setahap demi setahap, perbaikan dan peningkatan kualitas di MA akan terus dilakukan. Diharapakan nantinya, MA lebih serius untuk selalu melayani publik dalam penyediaan segala informasi hukum bagi para pencari keadilan.
Tags : laporan,ma
1. joni Mengkomentari pada Kamis, 07 Januari 2010 [Balas Komentar ini]
mahkamah Agung jangan memutuskan perkara dengan mengandalkan uu aja dan egois tapi putuskanlah perkara dengan hati nurani Bapak.Thanks