Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Laporan Keuangan MARI Tahun 2010
Di tulis pada Jumat, 09 April 2010 09:10:19 oleh admin Cetak
JAKARTA - MA; Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI melalui suratnya No. 22 /KM.Was/III/2010, perihal Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI yang di tujukan Kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia meminta kepada semua Satker di Lingkungan Mahkamah AGung RI untuk menyampaikan Tindasan Laporan Keuangan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung bersamaan dengan pengiriman Laporan Keuangan ke Biro Keuangan Mahkamah Agung RI.
Laporan Keuangan dimaksud sudah diterima di Badan Pengawasan paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui pos atau emaill ke alamat sekretaris_bawas@yahoo.com .
Kelalaian atas ketentuan sebagaimana maksud surat tersebut menjadi tanggung jawab Ketua Pengadilan dan akan dikenai saksi sesuai PP 30 Tahun 1980 dan pengurangan remunerasi
Berikut ini lampirannya.
Tags : laporan