Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
KY : Novum Perkara Gasibu Bandung Diduga Tak Pernah Ada
Di tulis pada Senin, 31 Mei 2010 10:38:09 oleh admin Cetak
JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Komisi Yudisial (KY) memberikan penilaian sementara bahwa hakim agung yang memutus perkara peninjauan kembali sengketa tanah Gasibu Bandung tidak profesional. Pasalnya, bukti baru atau novum yang dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara diduga tidak pernah ada.
"Sementara ini begitu (tidak profesional) sebab belum ada penjelasan langsung dari yang bersangkutan kepada Komisi Yudisial," kata Komisioner KY, Zaenal Arifin, saat dihubungi via telepon, Minggu (30/5).
Menurut dia, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kresna Menon sudah memberikan surat keterangannya kepada KY bahwa putusan pengadilan yang disampaikan pemohon PK sebagai bukti baru itu, ternyata berbeda dengan yang ditemukan PN Bandung dengan nomor perkara yang sama.
"Dengan nomor yang sama ada tapi untuk hal lain. Itu surat keterangan Ketua PN Bandung," ujarnya.
Pemohon PK mengajukan novum yang di antaranya adalah putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11 Tahun 1948 tertanggal 16 September 1948. Nah putusan inilah yang ternyata perkaranya berbeda dan tak terkait dengan sengketa tanah Gasibu. "Berbeda dengan yang disampaikan," ujar dia.
Selain itu, kuasa hukum pemohon yang tertulis dalam PK sebenarnya tidak pernah mendapat surat kuasa langsung dari pemohon PK (prinsipal).
Pendapat sementara KY ini merupakan tindak lanjut dari kewenangannya dalam memeriksa putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Pihaknya belum mendapatkan klarifikasi dari hakim agung yang bersangkutan,sebab khusus pendapat sementara ini belum ada pemanggilan.
Kendati demikian, sebagaimana diketahui, Zainal pernah menyatakan sudah berencana memanggil majelis PK itu terkait laporan Gubernur Jawa Barat dalam PK kasus Gasibu. Adapun hakim agung yang dipanggil terkait kasus Gasibu adalah Valerine J Kriekroff, Marina Sidabutar dan Imam Soebechi.
Bahkan, dalam jadwal yang diperoleh dari KY, pada Pada 11 Mei 2010 dijadwalkan pemanggilan. Namun, saat itu ketiga hakim agung tidak hadir.
Pemprov Jawa Barat mengadukan itu lantaran lahannya di wilayah Gasibu menjadi hilang. Putusan PK MA dalam sengketa lahan Gasibu memenangkan Eutik Suhanah Cs sebagai penggugat. Putusannya mengabulkan sebagian tuntutan Eutik. BPN pun diminta membatalkan semua sertifikat tanah yang dimiliki pihak tergugat di seputaran Gasibu. Padahal, lahan tersebut dimiliki oleh Pemprov Jawa Barat, Bank Mandiri dan TNI AU.
KY sudah memeriksa beberapa pihak, di antaranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Bandung, Ketua BPN Bandung serta pihak Biro Hukum dan HAM Jawa Barat selaku perwakilan pelapor.
Tags : gasibu
Daftar Komentar :
2. dodok Mengkomentari pada Sabtu, 25 September 2010 [Balas Komentar ini]
ini pemerintah atau pencuri!!!??? serahin aja ke yang punya sih,,,gitu aja repot,,, coba mengajukan pidana, biar nanti kalo diputus bisa jadi novum,,parah ni pemprov, itu surat th 48, disahkan kembali tahun 71 wajar!! setelah UU kehakiman no 14 th 1970 muncul,,,ga usah ngeyel..masa meragukan kompetensi MA dalam menggunakan alat bukti,,lu semua kacau ahh,,mafia peradilan,, dan pemerintah berkedok partai yang konon agamis,,
3. esa Mengkomentari pada Rabu, 09 Juni 2010 [Balas Komentar ini]
sami kang.... :)
4. Rian Mengkomentari pada Selasa, 08 Juni 2010 [Balas Komentar ini]
lieur ngabandungannana.
1. iwan Mengkomentari pada Rabu, 29 September 2010 [Balas Komentar ini]
nguruskeun nukitu wae teu barecus,sarakola deui siah!!!!!!!
1.1. Dunk Mengkomentari pada Selasa, 05 Oktober 2010
ah tonk kasar teuing nyariosna,...kumaha da di urangmah nu boga duit menang nu te boga duit nyorangan...