Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
KY Mulai Investigasi Calon Hakim Agung
Di tulis pada Selasa, 08 Juni 2010 11:46:07 oleh admin Cetak
JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; , Suara Pembaruan] - Komisi Yudisial (KY) mulai hari ini, Senin (7/6), akan melakukan investigasi lapangan menyangkut rekam jejak sejumlah calon hakim agung yang sebelumnya lolos dalam tahap II, yakni seleksi kualitas, kepribadian, dan kesehatan.
Tahapan investigasi ini akan dilakukan mulai hingga 26 Juni mendatang. Diharapkan, masyarakat ikut membantu memberikan masukan dan mengadu ke KY terkait rekam jejak calon hakim yang ikut seleksi.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KY Zainal Arifin saat dihubungi SP di Jakarta, Senin (7/6). “Kami akan turun langsung ke lapangan melihat rekam jejak para calon hakim agung, seperti bagaimana kehidupan mereka sehari-harinya. Rekam jejak sejumlah calon hakim dari karier maupun nonkarier sangat penting diketahui, karena menyangkut integritas, kapabilitas, dan moralitas mereka selama menjalankan tugas,” katanya.
Komisioner KY lainnya Soekotjo Soeparto menambahkan, hasil investigasi lapangan dari masing-masing komisioner merupakan kumpulan temuan, wawancara, dan pengaduan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Tahapan ini memang untuk mengumpulkan rekam jejak para calon dari masyarakat atau dari siapa pun, baik yang memiliki kepentingan positif atau negatif. Semuanya akan kami tampung,” ujarnya.
Selain masukan dari masyarakat, KY sangat mengharapkan masukan dan laporan dari kolega terdekat. Sebab, mereka dipandang lebih mengetahui rekam jejak para calon selama mereka bertugas di institusi yang selama ini menaunginya. Laporan itu nantinya akan menjadi pegangan dan rujukan utama terkait rekam jejak masing-masing calon.
Setelah proses investigasi rekam jejak, ujarnya, para calon akan menjalani tes wawancara akhir. Setelah itu, KY akan memilih enam calon hakim agung untuk disodorkan ke DPR guna menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Patuh UU
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir menegaskan, hakim agung harus patuh terhadap undang-undang. Sebab, ujarnya, saat ini beberapa hakim agung seringkali mengambil porsi legislatif. “Para penegak hukum, termasuk hakim agung, sepertinya lazim melanggar hukum, misalnya dengan mengubah UU,” katanya.
Nudirman mengatakan, Komisi III akan memperketat penyaringan calon hakim agung. Salah satunya dengan melihat konsistensi calon hakim agung terhadap perundang-undangan. “Ironis, aturan hukum justru banyak dilanggar oleh para penegak hukum,” ucapnya.
Dia mencontohkan pelanggaran putusan bebas murni yang sudah diatur dalam Pasal 224 Ayat 1 KUHAP. “Sudah bukan menjadi rahasia, putusan bebas murni masih bisa dimainkan. Inilah salah satu pekerjaan rumah bagi para hakim agung yang terpilih nanti,” katanya.
Selain itu, kata Nudirman, etika dan moralitas juga akan menjadi prioritas uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilakukan Komisi III DPR. Para wakil rakyat akan melihat pandangan pada calon hakim agung mengenai etika dan moralitas para penegak hukum. Sebab, jika faktor ini diabaikan, bencana hukum di Indonesia makin langgeng.
Seperti diketahui, KY sudah menetapkan 15 nama calon hakim agung yang lulus seleksi Tahap II pada 2010, yakni seleksi kualitas, kepribadian, dan kesehatan. Lima belas nama tersebut terdiri dari delapan orang usulan MA, tiga nama usulan pemerintah, serta empat nama berasal dari unsur masyarakat dan perguruan tinggi.-
Tags : cakim agung
1. ShepherdElsa23 Mengkomentari pada Jumat, 19 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
That is understandable that cash can make us independent. But how to act when somebody doesn't have money? The one way only is to receive the home loans or financial loan.