Pengadilan Tinggi Bandung-kubu eka menangi gugatan

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Kubu Eka Menangi Gugatan

Di tulis pada Selasa, 28 Juli 2009 15:13:47 oleh admin    Cetak

BANDUNG - Pikiran Rakyat; Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memenangkan pihak Eka Gunawan pada kasus gugatan kepemilikan dan jual beli saham PT Metro Garmin oleh Sugianto. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya memenangkan Sugianto. Putusan itu sekaligus melengkapi kemenangan pihak Eka Gunawan pada gugatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Metro Garmin yang diputus beberapa bulan sebelumnya. Dalam putusan itu, Hakim PN Bandung menyatakan RUPS yang digelar Eka Gunawan sah.

Ketua PT Bandung yang juga ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, H. Suwardi, SH membenarkan telah memutus perkara gugatan kepemilikan dan jual beli saham dalam tahap banding. "Sudah diputus 29 Juni 2009 lalu. Demikian pula amar putusannya telah dikirim ke PN Bandung" ujarnya Jum'at (24/7).
Dalam putusan No. 92/Pdt/2009/PT Bdg menyatakan, menerima permohonan banding dari Eka Gunawan dan membatalkan putusan PN Bandung No. 168/Pdt.G/2008/PN Bdg yang diputus 7 Januari 2009.

Karena dibatalkan hakim PT Bandung mengadili sendiri dalam pokok perkara yang salah satunya mengabulkan gugatan, membatalkan perjanjian tanggal 23 Mei 2005 tentang jual beli saham antara Sugianto dan Eka Gunawan. Selanjutnya menetapkan seluruh uang yang telah dibayarkan Sugianto kepada Eka Gunawan dinyatakan milik Eka Gunawan.

Dijelaskan, perjanjian jual beli saham tanggal 23 Mei 2005 antara Sugianto dan Eka Gunawan berdasarkan kesepakatan dan ditandatangani kedua belah pihak. Dalam perjanjian itu ada klausul pasal 5 sub 2 yang menyebutkan, jika pihak kedua (Sugianto) dalam jangka waktu dua belas bulan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran tersebut diatas, pihak Eka Gunawan (pihak pertama) berhak membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa perantara pengadilan. Lalu, segala sesuatu kembali dalam keadaan semula dan seluruh jumlah uang yang telah dibayar menjadi hak pihak pertama tanpa dituntut kembali oleh pihak kedua.

"Dalam perjalanannya Sugianto tidak menepati janji, yakni tidak membayar tepat waktu pada pembayaran ke-6 dan ke-7. Berdasarkan hal tersebut Eka Gunawan membatalkan jual beli saham itu. Langkah Eka telah sesuai perjanjian yakni pasal 5 sub 2. Jadi hakim memandang langkah Eka bukan merupakan perbuatan ingkar janji" katanya.

Ditolak

Atas dasar itu; majelis hakim memandang pihak penggugat (Sugianto) tidak bisa membuktikan dalil gugatannya. Dengan demikian gugatannya ditolak. Perjanjian tersebut batal karena salah satu pihak ada yang ingkar janji dengan tidak melakukan pembayaran sesuai isi perjanjian. H. Suwardi menambahkan, putusan itu memang belum inkracht sebab masih ada upaya hukum lain yakni kasasi. "Kalau memang tidak puas, bisa melakukan kasasi dan harus segera diajukan tiga minggu setelah menerima putusan," katanya.

Kuasa Hukum Eka Gunawan, Kuswara S. Taryono mengakui pihaknya telah menerima putusan itu 16 Juli 2009. "Adanya dua putusan yang memenangkan Eka Gunawan, telah membuktikan bahwa Eka Gunawan masih menjadi salah seorang pemilik Metro Garmin, sedangkan George Gunawan (GG) merupakan Direktur PT Metro Garmin yang sah." tuturnya (26/7).

Menurut Kuswara, jika dikaitkan dengan kasus pidana yang dialami GG dengan tuduhan pasal 170 dan 406 KUHPidana, dari kacamata hukum jelas tidak ada kesepahaman. Sebab GG saat masuk ke pabrik dalam posisi sebagai Direktur PT Metro Garmin. Apalagi posisi Eka Gunawan yang juga merupakan salah seorang pemilik lima puluh persen saham PT Metro Garmin. "Namun kami tetap mengikuti mekanisme hukum yang berjalan," katanya.


Tags : gugatan

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !