Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Komisi Yudisial Loloskan 35 Calon Hakim Agung
Di tulis pada Kamis, 09 Juli 2009 09:34:55 oleh admin Cetak
JAKARTA - KOMISI YUDISIAL; Setelah menjalani tahapan seleksi yang cukup ketat, Komisi Yudisial (KY) akhirnya berhasil meloloskan 35 calon hakim agung dari 63 calon yang mengikuti seleksi tahap II yang dilakukan KY beberapa waktu lalu. Ke-35 calon yang lolos tersebut, berhak mengikuti seleksi tahap akhir sebelum diserahkan ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Pengumuman hasil seleksi calon hakim agung tahap II yang meliputi seleksi kualitas, kepribadian, dan kesehatan tersebut, disampaikan Koordinator Bidang Penghargaan Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung KY Mustafa Abdullah, di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (1/7).
"Untuk mengikuti seleksi tahap III (meliputi investigasi, wawancara dan penentuan akhir), para kandidat wajib menyerahkan tiga rekomendasi dari tokoh yang mengetahui kepribadian dan intelektualitasnya. Berkas ini sudah harus diterima oleh panitia, paling lambat 17 Juli 2009 pukul 17.00 WIB," ujar Mustafa.
Dia mengatakan, investigasi tersebut untuk mengetahui apakah kondisi para calon, benar-benar sesuai dengan berkas yang sudah disampaikan sebelumnya.
Selain itu, investigasi juga akan menjaring informasi dari berbagai pihak atas kandidat yang bersangkutan. Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan pertengahan Juli 2009 mendatang.
"Yang jelas, tahap wawancara ini akan kami selenggarakan secara terbuka tentang berbagai hal, antara lain penguasaan teori hukum, penguasan filsafat hukum, kepedulian terhadap masalah hukum yang aktual, dan klarifikasi laporan masyarakat," ujarnya lebih lanjut.
Ia mengatakan, seleksi tahap akhir untuk mengisi 6 jabatan hakim agung yang kosong di Mahkamah Agung. Dengan demikian, kata dia, seleksi tahap III diharapkan mendapatkan 18 orang kandidat.
"Para kandidat yang lulus pada tahap ketiga ini, selanjutnya akan menjalani uji kelayakan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat," ujarnya.
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap II selengkapnya, dapat diunduh < disini >
Tags : Cakim Agung