Pengadilan Tinggi Bandung-klarifikasi atas sikap mahkamah agung terhadap organisasi advokat

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Klarifikasi atas Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat

Di tulis pada Jumat, 12 Juni 2009 03:10:53 oleh admin    Cetak

JAKARTA - MA, Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan surat  klarifikasi atas dikeluarkannya Surat Nomor 052/KMA/V/2009 tanggal 01 Mei 2009 tentang Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat yang ditujukan kepada DPP Kongres Advokat Indonesia (Surat No. 064/KMA/V/2009 tanggal 18 Mei 2009) dan DPP Peradi (Surat No. 065/KMA/V/2009 tanggal 20 Mei 2009).


Tags : klarifikasi,ma,advokat

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. Adi Batara, SH Mengkomentari pada Jumat, 10 Juli 2009 [Balas Komentar ini]

Mohon kiranya Mahkamah Agung dapat memberikan bantuan sumbang saran dan menjembatani kepada para pengurus organisasi Advokat yang ada (Peradi, KAI dan Peradin) agar segera menyelasaikan permasalahan yang ada di dalam Internal Advokat. Kami para Advokat muda saat ini dipenuhi rasa gelisah dan kebingungan, kemana kami akan ber-Induk untuk dijadikan Pedoman jikalau para senior kami di atas sana bersikukuh untuk mengakui wadah tunggal advokat. Terima kasih