Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Klarifikasi atas Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat
Di tulis pada Jumat, 12 Juni 2009 03:10:53 oleh admin Cetak
JAKARTA - MA, Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan surat klarifikasi atas dikeluarkannya Surat Nomor 052/KMA/V/2009 tanggal 01 Mei 2009 tentang Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat yang ditujukan kepada DPP Kongres Advokat Indonesia (Surat No. 064/KMA/V/2009 tanggal 18 Mei 2009) dan DPP Peradi (Surat No. 065/KMA/V/2009 tanggal 20 Mei 2009).
Tags : klarifikasi,ma,advokat
1. Adi Batara, SH Mengkomentari pada Jumat, 10 Juli 2009 [Balas Komentar ini]
Mohon kiranya Mahkamah Agung dapat memberikan bantuan sumbang saran dan menjembatani kepada para pengurus organisasi Advokat yang ada (Peradi, KAI dan Peradin) agar segera menyelasaikan permasalahan yang ada di dalam Internal Advokat. Kami para Advokat muda saat ini dipenuhi rasa gelisah dan kebingungan, kemana kami akan ber-Induk untuk dijadikan Pedoman jikalau para senior kami di atas sana bersikukuh untuk mengakui wadah tunggal advokat. Terima kasih