Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Ketua MA : Sengketa Medis Hendaknya Diselesaikan dengan Mediasi dan Pemberian Ganti Rugi yang Layak
Di tulis pada Senin, 26 Juli 2010 09:27:21 oleh admin Cetak
JAKARTA - MA; Ketua Mahkamah Agung DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH menyatakan bahwa penyelesaian sengketa medic tidak melulu harus masuk dalam kategori tindak pidana. Namun hendaknya diselesaikan dengan mediasi atau pemberian ganti rugi yang layak kepada si korban. Hal ini disampaikannya dalam acara Diskusi Urgensi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Peradilan Pidana pada Kamis, 22 Juli 2010 di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jakarta Pusat.
Diskusi ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung dan sejumlah pimpinan dan anggota Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia. Bertindak sebagai pembicara Ketua Muda Pidana MA, DR. Artidjo Alkotsar, SH., LLM dan Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, DR. M. Nasser, Spkk, DI. Dalam paparannya, Ketua Muda Pidana MA berpendapat bahwa penyelesaian sengketa medic sering terjadi tarik menarik antara apakah pekerja medic yang diduga melakukan malpraktek harus diselesaikan melalui mahkamah kode etik lebih dahulu atau boleh langsung dengan proses hukum.
Diharapkan nantinya hasil diskusi ini dapat menjadi wacana bagi kedua belah pihak, yaitu MA dan MKHI. Persilangan dalam sengketa medic memang harus disikapi bijak, sebab sengketa medic melibatkan dokter/tenangan medic dengan pasien/ pengguna jasa kesehatan yang mengalami persilangan diantara kedua belah pihak. Persilangan ini dapat diarahkan menuju ke jalan paralel sehingga akan tercipta win win solution melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses restorative justice diperlukan adanya mediasi.
Tags : Mediasi
1. DAMARWULAN Mengkomentari pada Senin, 02 Agustus 2010 [Balas Komentar ini]
YUPS.......................... PEACE IS LOVE.