Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Ketua MA Meresmikan Beberapa Pengadilan Negeri
Di tulis pada Kamis, 26 Pebruari 2009 03:47:45 oleh dani Cetak
GORONTALO-MA, Selasa, tanggal 24 Februari 2009 Ketua Mahkamah Agung DR. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH menandatangani beberapa prasasti sebagai beroperasinya pengadilan negeri, dimana penandatanganannya di pusatkan, di Pengadilan Negeri (PN) Marisa di Kabupaten pohuwanto, yang di hadiri oleh unsur Pimpinan Muspida setempat.
Dalam sambutannya Harifin mengatakan, PN Marisa adalah pengadilan negeri yang baru dan berada di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo, untuk mengadakan pemekaran sebuah lembaga peradilan seperti pengadilan negeri di daerah bukan hal yang mudah. Ada beberapa hal yang penting untuk menjadi pertimbangan adalah, tingkat perkembangan perkara di daerah tersebut, adanya ketersediaan lahan untuk pembangunan gedung pengadilan itu sendiri serta keberadaan lembaga peradilan di daerah ini, kata Harifin selain melengkapi jumlah institusi penegak hukum lainnya.
Dalam hal ini masyarakat diuntungkan karena jarak tempuh untuk mencari keadilan dan kepastian hukum, Harifin juga menghimbau kepada para penegak hukum yang terkait, agar dalam upaya penyelesaian setiap sengketa harus bisa diselesaikan lebih cepat dan tidak berlarut-larut.
Perubahan citra dan wibawa peradilan kearah yang lebih baik merupakan tugas bersama dari para Hakim, Panitera, Pejabat Pengadilan dan seluruh personil dari tingkat atas hingga tingkat bawah. Beliau juga menegaskan pentingnya menggunakan hati nurani dan ketulusan untuk mencintai tugas dan pekerjaan yang kita laksanakan
Tags : ma,ketua