Pengadilan Tinggi Bandung-ketua ma melantik kpt dan kpta

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Ketua MA Melantik KPT dan KPTA

Di tulis pada Senin, 30 Maret 2009 12:21:16 oleh naz    Cetak

 

JAKARTA-MA. Jum''at, 27 Maret 2009 pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa melantik empat Ketua Pengadilan Tinggi dan tujuh orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama.

Ansyahrul SH., M.Hum. sebagai Ketua PT Jakarta, Andarias Kadang Paruasan, SH. sebagai Ketua PT Palu, Moerino, SH. sebagai Ketua PT Maluku Utara, H. Sjam Amansjah, Sh., MH. sebagai Ketua PT Gorontalo, Drs.H. Wildan Suyuthi, Sh., MH. sebagai Ketua PTA Bengkulu, Drs. H. Khalilurrahman, SH., MBA., MH. sebagai Ketua PTA Jakarta, Drs. H. Chatib Rasyid, SH., MH. sebagai Ketua PTA Semarang, Drs. H.M. Hasan H. Muhammad, SH., MH. sebagai Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Alimin Patwari, SH., MH. sebagai Ketua PTA Banjarmasin, Drs. H.M. Aminullah Amit, SH., MH. sebagai Ketua PTA Manado dan Drs. H. Abdurrahman Har, SH. sebagai Ketua PTA Jayapura.

Ketua Mahkamah Agung Harifin dalam pidatonya menyatakan, mereka yang baru dilantik ini tidak sekedar sesuai prosedur, akan tetapi jabatan baru ini peroleh berdasarkan beberapa penilaian. “Mereka ini memang dipandang mampu memimpin lembaga pengadilan tingkat tingkat banding dan tidak ada catatan apapun yang dapat menghambat karier mereka” ungkapnya.

Ketua MA berharap kepada pejabat yang baru dilantik ini agar terus meningkatakan kinerja serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Menurut KMA, mereka harus menjadi tauladan bagi warga peradilan di daerah, serta dapat menjadi tempat berlindung bagi orang-orang yang teraniaya.

Penyeragaman Biaya Perkara di Pengadilan Tingkat Banding. Dalam sambuatannya siang tadi, Harifin A. Tumpa mengatakakan bahwa beberapa hari yang lalu Ketua MA telah menandatangani surat keputusan tentang biaya perkara yang berlaku bagi MA sendiri dan pengadilan tingkat banding.

Menurut Ketua MA, alasannya diterbitkannya SK ini karena selama pada masing-masing pengadilan tingkat banding terdapat perbedaan dalam menentukan biaya perkara padahal pada prinsipnya tidak ada perbedaan masalah biaya perkara. Oleh karena itu, lanjutnya, tujuan diterbitkannya SK ini adalah untuk menyeragamkan biaya perkara tingkat banding di empat lingkungan peradilan.

Ketua MA menjelaskan bahwa dalam SK tersebut juga mengatur mengenai pengelolaan biaya perkara yang diterima oleh pengadilan tingkat digunakan untuk keperluaan kepentingan perkara yang bersangkutan, menurutnya seandainya ada sisa biaya perkara harus disetorkan ke khas negara. Menurut Ketua MA, dalam SK tersebut juga menerangkan mengenai tindak lanjut peraturan pemerintah dalam penentuan biaya perkara di MA di empat lingkungan peradilan sebagai PNBP yang harus disetorkan ke khas negara agar tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan yang beragam.

“Saya berpesan agar para ketua pengadilan tingkat banding dan untuk mengawasi masalah biaya perkara ini” ungkap Ketua MA.

Menurut Harifin A. Tumpa, sebenarnya didalam DIPA MA ada biaya tersendiri yang digunakan untuk penanganan perkara, oleh karena itu Ketua MA meminta agar supaya biaya ini dibagi dan dikelola dengan baik ke masing-masing pengadilan tingkat banding dan MA sendiri untuk keperluan menangani perkara banding.

Akan tetapi, tambahnya hal ini tidak serta merta para pihak tidak membayar biaya perkara karena memang hal itu sudah ditentukan didalam undang-undang. MA dan empat lingkungan peradilan terus lakukan pembinaan dan pengawasan

Dalam sambutannya siang tadi, Ketua MA juga berpesan kepada KPT dan KPTA yang baru dilantik agar tidak berhenti melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus untuk meningkatkan SDM aparat peradilannya, mereka tidak boleh bermasa bodoh, tidak hanya menggantungkan pembinaan yang dilakukan oleh MA. “Jangan bermain-main dengan tugas, penyalahgunaan wewenang, usulkan sanksi yang berat terhadap para aparatnya yang melanggar” tegasnya.


Tags : ketua,ma,kpt,kpta

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !