Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Ketua MA Melantik 6 Ketua PT
Di tulis pada Jumat, 27 Pebruari 2009 02:23:19 oleh naz Cetak
JAKARTA-MA. Hari ini Kamis, 26 Februari 2009 pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa melantik A. TH. Pudjiwahono, SH.M.Hum. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Muhammad Saleh, SH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Rooslya Hambali, SH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan H. Suryadarma Belo, SH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Ketua Mahkamah Agung Harifin dalam pidatonya menyatakan : ‘’Tugas yang akan diemban saudara adalah bukan tugas yang ringan, ditangan saudara yang bertanggung jawab penuh di wilayah hukum di daerah yang harus diperhatikan antara lain, Pembinaan dan Pengawasan, terutama masalah-masalah didaerah dan saudara selaku wakil Mahkamah Agung di daerah wajib melakukan tugas-tugas ini dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu saudara harus mempersiapkan diri dan tau apa yang harus dilakukan.
Pertama di bidang Pengawasan saudara-saudara sebagai Ketua Pengadilan Tinggi yang telah di berikan kewenangan yang cukup luas dan besar di dalam membina serta mengawasi tingkah laku seluruh pejabat di wilayah hukum saudara-saudara, dimaksudkan agar saudara dapat segera langsung mengambil tindakan yang perlu untuk dilakukan baik di dalam rangka praipentif maupun refresif karena sorotan masyarakat sekarang ini begitu kuat dan keras terhadap lembaga peradilan yang memerlukan tindakan yang segera apabila terjadi sesuatu yang terjadi di lingkungan kita masing-masing.
Oleh karena itu saya berharap saudara mampu melakukan melakukan fungsi ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu : ‘’Pengawasan di bidang penyelesaian perkara, penyelesaian perkara sangat penting karena ini merupakan tugas pokok dan fungsi kita sehari-hari, tugas kita adalah untuk melayani masyarakat yang mencari keadilan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang mereka ajukan ke kita dan bukan hanya di pengadilan tinggi tetapi juga yang ada di pengadilan negeri.
Kedua di bidang Pembinaan saya berharap saudara sebagai ketua pengadilan tinggi melakukan pembinaan kepada para hakim, pejabat-pejabat teknis yang lain, juru sita dan panitera pengganti, keluhan masyarakat selama ini terlihat kemampuan profesionalisme para hakim dan panitera masih sangat rendah, bagaimana mereka melakukan pemanggilan, bagaimana mereka melakukan eksekusi dan lain-lain sebagainya masih sangat rendah oleh karena itu menjadi kewajiban saudara untuk memenej sumber daya manusia yang ada di lingkungan wilayah hukum saudara.
Tags : ma,ketua
1. joy Mengkomentari pada Senin, 30 Agustus 2010 [Balas Komentar ini]
bapak yang mulia kalau ada kesempatan tolong pikirkan nasib kesejahteraan awak