Pengadilan Tinggi Bandung-kasus suap hakim adalah pidana

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Kasus Suap Hakim adalah Pidana

Di tulis pada Senin, 19 April 2010 11:20:27 oleh admin    Cetak

JAKARTA - KOMISIYUDISIAL;  Kasus suap terhadap hakim adalah kasus pidana. "Polri berkeyakinan, penyuapan terhadap hakim dan terbukti adalah ranah pidana," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang di Jakarta, Minggu (18/4).

Namun begitu, Polri masih akan mendiskusikan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY), apakah kasus suap ini masuk pidana atau pelanggaran etika profesi. "Karena, KY yang memperoleh temuan ini. Jadi kita akan koordinasikan dulu dengan KY. Walau Polri dan Satgas Markus berkeyakinan, bahwa kasus suap dan sindikasi markus akan kita ungkap dari tahap penyidikan hingga pengadilan," ujar Aritonang.

Menurut dia, Polri belum berencana memanggil resmi hakim kasus Gayus, yakni Muhtadi, yang mengaku menerima Rp50 juta dari Gayus, untuk membebaskan Gayus di sidang kasus penggelapan dan pencucian uangnya.

"Kita masih menunggu salinan hasil pemeriksaan hakim itu, secara resmi dari KY," ujar Aritonang.
Setelah menerima hasil dan berkoordinasi dengan KY, Polri baru menentukan langkah selanjutnya dalam pengungkapan kasus markus ini.

 


Tags : suap

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. Janay Mengkomentari pada Rabu, 17 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]

Holy shinz

2. Keli Mengkomentari pada Selasa, 16 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]

Now we kno

3. munzir Mengkomentari pada Jumat, 29 Oktober 2010 [Balas Komentar ini]

kalau hakim makan suap apa itu nama nya?

4. gitarobiansyah Mengkomentari pada Jumat, 29 Oktober 2010 [Balas Komentar ini]

tau g bunk, departemen terkorup itu adalah polisi, diseluruh dunia. gayus itu hanya dikambing hitamkan, yang sebenarnya masih buanyak pejabat tinggi yang terlibat, aku cinta negri ini tapi aku benci sistem negeri ini