Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Kasus Suap Hakim adalah Pidana
Di tulis pada Senin, 19 April 2010 11:20:27 oleh admin Cetak
JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Kasus suap terhadap hakim adalah kasus pidana. "Polri berkeyakinan, penyuapan terhadap hakim dan terbukti adalah ranah pidana," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang di Jakarta, Minggu (18/4).
Namun begitu, Polri masih akan mendiskusikan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY), apakah kasus suap ini masuk pidana atau pelanggaran etika profesi. "Karena, KY yang memperoleh temuan ini. Jadi kita akan koordinasikan dulu dengan KY. Walau Polri dan Satgas Markus berkeyakinan, bahwa kasus suap dan sindikasi markus akan kita ungkap dari tahap penyidikan hingga pengadilan," ujar Aritonang.
Menurut dia, Polri belum berencana memanggil resmi hakim kasus Gayus, yakni Muhtadi, yang mengaku menerima Rp50 juta dari Gayus, untuk membebaskan Gayus di sidang kasus penggelapan dan pencucian uangnya.
"Kita masih menunggu salinan hasil pemeriksaan hakim itu, secara resmi dari KY," ujar Aritonang.
Setelah menerima hasil dan berkoordinasi dengan KY, Polri baru menentukan langkah selanjutnya dalam pengungkapan kasus markus ini.
Tags : suap
Daftar Komentar :
2. Keli Mengkomentari pada Selasa, 16 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
Now we kno
3. munzir Mengkomentari pada Jumat, 29 Oktober 2010 [Balas Komentar ini]
kalau hakim makan suap apa itu nama nya?
4. gitarobiansyah Mengkomentari pada Jumat, 29 Oktober 2010 [Balas Komentar ini]
tau g bunk, departemen terkorup itu adalah polisi, diseluruh dunia. gayus itu hanya dikambing hitamkan, yang sebenarnya masih buanyak pejabat tinggi yang terlibat, aku cinta negri ini tapi aku benci sistem negeri ini
1. Janay Mengkomentari pada Rabu, 17 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
Holy shinz