Pengadilan Tinggi Bandung-izin cuti bersamaan dengan idul fitri 1430 h

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Izin Cuti Bersamaan Dengan Idul Fitri 1430 H

Di tulis pada Senin, 07 September 2009 09:20:34 oleh admin    Cetak

JAKARTA - MA; Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 662/Bua.2/C.05.1/IX/2009 tentang Pemberian Cuti dalam Waktu yang Sama pada saat Idul Fitri 1430 H menyapaikan ketentuan bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan, pemberian cuti dalam waktu yang sama hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti sebanyak-banyaknya 5 % (lima prosen) dari jumlah pegawai di masing-masing satker karena telah diberikan cuti bersama.

Surat Sekretaris selengkapnya dapat diunduh < di sini >


Tags : cuti

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !