Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Hakim Agung Pertanyakan Rencana Pemeriksaan KY
Di tulis pada Senin, 17 Mei 2010 11:30:11 oleh admin Cetak
JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; HAKIM agung yang menolak pemanggilan Komisi Yudisial (KY) meminta lembaga pengawas dan penjaga keluruhan martabat hakim tersebut untuk menjelaskan dasar laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Hakim agung yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara, belum mau menghadiri pemanggilan KY untuk diperiksa karena tidak mengetahui subtansi laporan yang diterima KY terkait tugas dan tanggungjawabnya.
"Yang saya dengar, sekarang ini para hakim agung yang dipanggil itu sudah membalas surat ke KY dengan meminta yang dilaporkan itu tentang apa. Dasar laporan itulah nanti para hakim agung akan menyusun jawaban. Hakim itu telah meminta klarifikasi dari KY yang dilaporkan itu masalah apa," kata juru bicara MA, Hatta Ali, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Hatta mengingatkan KY jika pengadukan yang diterima KY bersifat teknis yuridis maka menjadi kewenangan hakim dalam memutus perkara. Karena itu, hakim tidak bisa diperkarakan. "Sebab hal yang biasa (dalam setiap putusan pengadilan) setiap orang yang kalah itu pasti kan tidak puas, lalu melapor kemana-mana. Secara konstitusi, masalah teknis itu tidak bisa (dipersoalkan)," kata Hatta.
Namun, Hatta mengatakan, jika laporan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik hakim, maka MA mempersilakan KY untuk melakukan pemeriksaan. Ya silahkan KY kan punya kewenangan selaku pengawas eksternal. Tetapi, kalau menyangkut teknis, itu urusan independesi hakim," ujarnya.
KY beberapa waktu lalu memanggil dua hakim agung yakni Djoko Sarwoko dan Paulus Effendi Lotulung terkait putusannya dalam perkara PT Sugar Group Company. Dalam perkara itu, tidak tertutup kemungkinan bagi KY untuk memeriksa anggota majelisnya lainnya antara lain I Made Tara, Mansyur Kartayasa, Hakim Nyak Pah, Imam Soebechi, dan Ahmad Sukarja.-
Tags : Hakim Agung
Daftar Komentar :
2. Danu Arman Mengkomentari pada Sabtu, 05 Juni 2010 [Balas Komentar ini]
KY terlalu berlebihan dalam menjalankan tugas...
1. UDIN Mengkomentari pada Minggu, 01 Agustus 2010 [Balas Komentar ini]
SETUJU INDEPENDENSI HAKIM LEBIH KITA UTAMAKAN, JANGAN TERPENGARUH PIHAK TERTENTU