Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Gaji Hakim/Pegawai yang Terkena Perpanjangan Usia Pensiun, Kini Sudah Bisa Dibayarkan Kembali
Di tulis pada Selasa, 23 Maret 2010 08:18:20 oleh admin Cetak
BANDUNG - ADMIN;
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor : S-1640/PB/2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang Batas Usia Pensiun Ketua, Wakil Ketua dan Hakim, serta Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri/Tinggi, Pengadilan Agama/Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara/Tinggi Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-undang Nomor 49, Nomor 50 dan Nomor 51 Tahun 2009, gaji pokok hakim/pegawai yang terlanjur diberhentikan karena telah mencapai batas usia pensiun sebelum diberlakukannya ketiga Undang-undang tersebut, kini sudah bisa dibayarkan kembali (sumber : www.perbendaharaan.go.id)
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan selengkapnya dapat diunduh < disini >
Tags : gapok Hakim