Pengadilan Tinggi Bandung-gaji hakimpegawai yang terkena perpanjangan usia pensiun kini sudah bisa dibayarkan kembali

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Gaji Hakim/Pegawai yang Terkena Perpanjangan Usia Pensiun, Kini Sudah Bisa Dibayarkan Kembali

Di tulis pada Selasa, 23 Maret 2010 08:18:20 oleh admin    Cetak

BANDUNG - ADMIN; Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor : S-1640/PB/2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang Batas Usia Pensiun Ketua, Wakil Ketua dan Hakim, serta Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri/Tinggi, Pengadilan Agama/Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara/Tinggi Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-undang Nomor 49, Nomor 50 dan Nomor 51 Tahun 2009, gaji pokok hakim/pegawai yang terlanjur diberhentikan karena telah mencapai batas usia pensiun sebelum diberlakukannya ketiga Undang-undang tersebut, kini sudah bisa dibayarkan kembali (sumber : www.perbendaharaan.go.id)

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan selengkapnya dapat diunduh < disini >  

 


Tags : gapok Hakim

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !