Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Evaluasi terhadap Hakim dan PNS di Lingkungan Mahkamah Agung
Di tulis pada Senin, 13 Oktober 2008 01:57:15 oleh dani Cetak
BANDUNG-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung meminta kepada para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, untuk segera menyampaikan rekapitulasi Kehadiran Hakim dan PNS sebelum dan sesudah cuti bersama untuk satuan kerja dan satuan kerja diwilayahnya.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung bertanggal 9 Oktober 2008 Nomor : 217/S-Kel/BUA-Renog/X/2008 yang disertai dengan formulir isian tersebut, salah satu pointnya menyatakan untuk melakukan rekapitulasi kehadiran tanggal 26 September 2008 dan tanggal 6 Oktober 2008, hasilnya segera disampaikan kepada Kepala BUA u.p. Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung paling lambat tanggal 16 Oktober 2008. Untuk Formulir Isian, dapat diklik < disini >
Tags : evaluasi,ma,hakim