Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
ENAM ORANG CALON HAKIM AGUNG LULUS FIT AND PROPER TEST
Di tulis pada Jumat, 19 Pebruari 2010 09:47:12 oleh admin Cetak
JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III telah melakukan fit & proper test terhadap 20 Calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi III selama empat hari dimulai 15 – 18 Februari 2010 ini berjalan cukup atraktif.
Calon Hakim Agung secara atraktif menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh para wakil rakyat tersebut yang rata-rata menyoroti penumpukan perkara yang terjadi di Mahkamah Agung dan yang marak akhir-akhir ini diperbincangkan oleh masyarakat yaitu seputar masalah mafia peradilan.
Beberapa Calon Hakim Agung berpendapat bahwa untuk mencegah penumpukan perkara yang terjadi di Mahkamah Agung dapat dilakukan dengan cara menyeleksi perkara yang masuk di tingkat kasasi atau dengan mengeluarkan kebijakan legislasi yang bisa membatasi perkara hanya untuk perkara besar dengan nilai nominal kerugiannya di atas 50 juta rupiah.
Sedangkan untuk memberantas mafia peradilan ialah dengan cara memanfaatkan sistem teknologi dalam setiap proses tahapan penyelesaian perkara. Misalnya dalam pembayaran biaya perkara bisa dilakukan dengan sistem transfer yang mengurangi interaksi antara pihak berperkara dengan pihak yang memproses penanganan perkara.
Setelah mendengar pemaparan visi misi calon dan melalui proses tanya jawab, selanjutnya melalui proses voting ke 55 anggota Komisi III menyalurkan hak pilihnya kepada 20 Calon Hakim agung yang dianggap pas dan layak untuk menjadi Hakim Agung dan ditetapkan nama-nama yang akan diajukan kepada Presiden RI untuk diangkat menjadi hakim agung.
Berikut ini nama-nama Calon Hakim Agung yang lulus fit and proper test di DPR dan akan diajukan kepada Presiden RI untuk diangkat menjadi hakim agung:
1. H. Achmad Yamani, SH, MH
2. Dr. Salman Luthan, SH, MH
3. Soltoni Mohdally, SH, MH
4. Dr. H. Supandi, SH, M.Hum
5. Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum
6. H.Yulius, SH, M.Hum
Tags : Calon Hakim Agung
1. Joe Mengkomentari pada Jumat, 19 Pebruari 2010 [Balas Komentar ini]
selamat atas lulusnya bapak-bapak menjadi Hakim Agung