Pengadilan Tinggi Bandung-dua pimpinan bpk bersumpah di ma

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Dua Pimpinan BPK Bersumpah di MA

Di tulis pada Selasa, 27 Oktober 2009 08:04:24 oleh admin    Cetak

JAKARTA - Badilag.net; Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa memandu pengucapan sumpah Hadi Purnomo dan Herman Widyananda sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014, di Gedung MA, Senin (26/10).
 

”Demi Allah Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk menjadi Ketua BPK, langsung atau tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga,” ucap Hadi Purnomo. Pengganti Anwar Nasution ini juga bersumpah tidak akan menerima sesuatu janji atau pemberian, langsung ataupun tidak langsung, dari siapapun juga.

Pengucapan sumpah bagi Ketua dan Wakil Ketua BPK yang dipandu Ketua MA merupakan amanat Pasal 16 ayat 2 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sebelumnya, tujuh anggota BPK yang baru telah dilantik Presiden di Istana Negara, Senin (19/10). Mereka adalah Hadi Purnomo, Hasan Bisri, Rizal Djalil, Moermahadi Soerja Djanegara, Taufiequrahman Ruki, Muhamad Nurlif, dan Ali Masykur Musa. Herman Widyananda tidak ikut dilantik karena dia merupakan anggota BPK yang akan menjabat hingga 2012.

Tujuh anggota BPK periode 2004-2009 yang telah habis masa jabatannya adalah Anwar Nasution, Abdullah Zainie (Alm), Imran, I Gusti Agung Rai, Baharuddin Aritonang, Hasan Bisri, dan Irjen Pol. (Purn) Udju Djuhaeri.

Hadi Purnomo dan Herman Widyananda ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPK berdasarkan keputusan sidang anggota BPK No. 11/K/I-XIII.2/10/2009 yang berlangsung Rabu (21/10). Sesuai Pasal 15 ayat 2 UU BPK, Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK sendiri.

Acara pengucapan sumpah ini dihadiri Wakil Presiden Budiono beserta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Hadir pula Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, anggota Komisi Yudisial Thahir Saimima dan sejumlah hakim agung.

Masa Lalu

Kala MA dipimpin Bagir Manan dan BPK dinahkodai Anwar Nasution, kedua institusi ini pernah bersilang pendapat mengenai audit biaya perkara di MA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan sampai turun tangan untuk mendamaikan keduanya. BPK bersikukuh bahwa sisa biaya perkara di MA merupakan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi obyek pemeriksaan BPK. Di pihak lain, MA berpendapat sebaliknya.

Silang pendapat itu akhirnya bisa diatasi setelah disahkannya UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA, Januari lalu. Pasal 81A UU tersebut menyatakan bahwa  pengelolaan dan pertanggungjawaban atas anggaran dan biaya kepaniteraan diperiksa BPK. Sebagai langkah tindak lanjut, MA kemudian menerbitkan Perma No. 2 Tahun 2009  tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Kini kedua pemimpin institusi ini sudah berganti. Warga peradilan layak berharap keduanya mampu bersinergi dengan baik agar cerita kelam masa lalu tidak terulang.


Tags : bpk

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !