Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Dua Hakim Gayus Diperiksa
Di tulis pada Senin, 19 April 2010 11:24:54 oleh admin Cetak
JAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Komisi Yudisial (KY) terus menelusuri aliran dana suap dalam kasus Gayus Tambunan yang diduga diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Setelah memeriksa Ketua Majelis Hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Gayus, Muhtadi Asnun, hari ini KY akan meminta keterangan dua hakim dalam kasus yang sama, Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan. KY mensinyalir dua hakim itu turut menerima aliran dana dari Gayus Tambunan. “Kami akan menggali informasi itu besok pagi (hari ini) kepada keduanya. Menurut info yang kami dapat, mereka turut menerima,m akanya akan kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY, Zainal Arifin, saat dihubungi harian Seputar Indonesia (SI) di Jakarta kemarin.
Majelis hakim kasus Gayus diketuai Muhtadi Asnun dengan anggota Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan. Mereka memvonis bebas Gayus dalam kasus penggelapan pajak pada persidangandiPN Tangerang, Jumat (12/3).Kasus ini kembali mencuat setelah mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji,Kamis (18/3), mengungkap dugaan praktik mafia hukum perpajakan yang melibatkan Gayus. Kamis lalu (15/4), KY telah memeriksa Muhtadi Asnun yang juga Ketua PN Tangerang dan seorang panitera pengganti berinisial IK. Dalam pemeriksaan itu, Muhtadi mengakui telah menerima uang Rp50 juta dari Gayus.
Uang diterima Muhtadi Asnun di rumah dinasnya, satu hari menjelang pembacaan putusan bebas mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. Zainal Arifin mengatakan, jika terbukti menerima aliran dana yang berujung pada vonis bebas Gayus, keduanya bisa dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).“Itu pelanggaran berat karena sudah menyalahi kode etik dan perilaku hakim,”katanya. Namun, lanjut dia, semuanya baru sebatas dugaan yang belum tentu benar. Sebab,menurut keterangan Muhtadi Asnun, uang dari Gayus dinikmati sendiri tanpa sepengetahuan dua koleganya.“Kita kan tidak boleh percaya begitu saja, kita akan cek pada keduanya apa benar itu,”terang Zainal. Kuasa hukum Gayus, Saldi Hasibuan, membantah kliennya yang menyerahkan langsung uang kepada Muhtadi Asnun.
Menurut kliennya, semua uang diserahkan melalui pengacaranya saat itu,Haposan Hutagalung.“Gayus pokoknya terima beres saja, Haposan minta berapa, dia (Gayus) kasih,”ujar Saldi Hasibuan saat dihubungi kemarin. Kuasa hukum Gayus Tambunan lainnya, Pia Nasution,mengatakan tidak akan mengambil langkah apa pun terkait pemeriksaan KY terhadap para hakim perkara Gayus. Pia menyerahkan semua proses tersebut kepada KY.“Nggak ada langkah apa-apa, kami serahkan saja semua ke KY,”paparnya.
Bersihkan Institusi Hukum
Di bagian lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak memprioritaskan pembersihan institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan serta Direktorat Jenderal Pajak dari makelar kasus (markus).Saat ini merupakan momentum paling tepat untuk melakukan pembersihan institusi dengan cara perombakan total. Sejumlah kalangan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikandesakan itu di Jakarta kemarin. Anggota koalisi yang hadir di antaranya Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Poengki Indrawati dari Imparsial, Bambang Widodo Umar dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK),Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Taufik Basari dari LBH Masyarakat, dan Neta S Pane dari Indonesia Police Watch (IPW).
Dalam pernyataan sikapnya,koalisi ini menyebut satu per satu skandal mafia di tubuh penegak hukum dan Ditjen Pajak. Mereka mencontohkan kasus Gayus Tambunan yang menimbulkan efek luar biasa di Ditjen Pajak, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.“Presiden harus mengambil langkah tegas dengan melakukan pergantian struktur pimpinan di lembaga kepolisian dan kejaksaan,”kata juru bicara koalisi Febri Diansyah di Jakarta kemarin. Perombakan itu,lanjut Febri,dilakukan baik dari aspek kepemimpinan, sistem,regulasi,promosi dan mutasi, pengawasan, sanksi, kekayaan yang tak wajar maupun remunerasi.“ Dua tampuk tertinggi institusi kepolisian dan kejaksaan ini telah dinilai tidak mampu membersihkan, menjaga, dan menempatkan institusinya sebagai penegak hukum yang ideal,”ujar Febri.
Dia mengatakan, tidak berlebihan jika pihaknya memberikan peringatan sejak awal bahwa Indonesia sedang berada di titik kondisi darurat mafia.Sendi-sendi penting institusi pelayanan masyarakat dan penghasilan negara sedang dibajak oleh kekuatan mafia. Di sisi lain, komitmen politik pimpinan negara tidak beranjak dari sekadar permainan kasus per kasus. Bambang Widodo Umar berharap aparat hukum serius memberantas markus yang sudah mengakar di lembaga penegak hukum.
Apalagi, yang menangani perkara ini adalah lembaga-lembaga yang justru diduga melakukan praktikpraktik markus. Dia berharap pemeriksaan perkara mafia kasus yang diduga melibatkan aparat hukum tidak dilakukan oleh tim dari internal lembaga hukum terkait. Neta S Pane menduga peredaran markus hanya sebagian kecil dari dinamika di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Menurutnya, banyak tindak pidana korupsi yang lebih besar di luar ketiga institusi tersebut yang belum terungkap.
Tolak Sidang Kode Etik
Di bagian lain, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji menolak mengikuti persidangan kode etik yang akan digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pekan ini. Kuasa hukum Susno,Efran Helmi Juni, mengatakan kliennya tidak akan mengikuti sidang kode etik tersebut selama dasar hukum yang digunakan tidak jelas. Susno mempertanyakan legalitas Peraturan Kapolri (Perkap) No 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Perkap No 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. ”Menolak, menolak (mengikuti sidang kode etik),”ujarnya.
Susno menolak untuk diperiksa karena menilai Divisi Propam Mabes Polri menggunakan peraturan yang belum diundangkan. Menurut Efran, pemeriksaan terhadap Susno cacat hukum. Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang mengatakan, Perkap No 7 Tahun 2006 dan Perkap No 8 Tahun 2006 legal. Kedua perkap sudah memenuhi asas akuntabilitas dan publisitas.
Sindikat Pajak di Surabaya
Sementara itu, aksi menilap uang pajak seperti dilakukan Gayus Tambunan berhasil dibongkar di Surabaya.Komplotan yang melibatkan 10 tersangka tersebut diawaki orang dalam kantor pajak. Tersangka yang berstatus orang dalam itu adalah Suhertanto alias Tanto,33, warga Bratang Gede yang bekerja di bagian penagihan pajak KPP Rungkut. Lewat Tanto inilah para tersangka berhasil memalsukan surat setoran pajak (SSP) sejumlah perusahaan.
Tersangka lain adalah Enang Yahyo Untoro, 38, warga Simo Gunung yang juga mantan cleaning service Direktorat Pajak (DJP) Kanwil Jatim I. Keduanya adalah anggota jaringan penipuan pajak Siswanto dkk yang telah ditangkap sebelumnya. Menurut Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin, sindikat pemalsuan pajak ini melakukan aksinya menggunakan tiga modus. Pertama, mengganti nama dan alamat wajib pajak sehingga sulit dideteksi. Kedua, pembayaran pajak tidak sesuai dengan modul penerimaan pajak negara. Adapun yang terakhir adalah penghapusan wajib pajak. “Kita masih akan menyelidiki, apakah ada kantor pajak lain yang mengalami pemalsuan pajak selain di KPP Rungkut,”kata Ike Edwin. Jika dari tersangka Siswanto tercatat ada 161 perusahaan yang diduga pajaknya dipalsukan, dari tersangka Suhertanto diperkirakan melibatkan 189 perusahaan.
Polisi belum memerinci berapa kerugian total yang diakibatkan ulah Siswanto dan Suhertanto. Sejauh ini laporan yang masuk baru dari PT Putra Mapan yang melibatkan KPP Rungkut. “Dari satu perusahaan, yakni PT Putra Mapan, kerugian negara adalah Rp934 juta sejak 2005. Bayangkan jika ini melibatkan 350 perusahaan, maka kerugian total bisa mencapai ratusan miliar, ”papar Kapolwiltabes.
Tags : hakim